MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai penegakan hukum syariah di Banda Aceh masih pilih kasih, hal ini dapat dilihat dari pelanggaran syariah yang dilakukan oleh pejabat hingga sekarang ini tidak di jatuhkan hukum cambuk.
“Kondisi ini menunjukan bahwa penegakan hukum syariah di Banda Aceh cenderung tajam ke bawah dan tumpul keatas,” kata Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra dalam siaran pers yang diterima mediaaceh.co, Jumat 4 Desember 2015.
Hendra Saputra mengatakan, penegakan hukum dengan menggunakan sistem hukum apapun tidak boleh ada tebang pilih karena semua orang berkedudukan sama di depan hukum, itulah prinsip utama penegakan hokum.
“Dalam konteks Banda Aceh, hal itu tidak terjadi dimana masih ada pihak yang tidak bisa dihukum secara aturan hukum yang berlaku, pada hal aturan hukum yang mengatur tentang hal tersebut ada dan diatur dalam Qanun Aceh NO 14 tahun 2002 tentang Khalwat,” ujarnya.
Ia juga menilai soal pernyataan Walikota Banda Aceh yang mengatakan tidak bisa dilakukan penghukuman untuk kasus-kasus tertentu menunjukan masih adanya intervensi penguasa dalam penegakan hokum.
“Seharusnya kasus yang terjadi terkait dengan H. Bakrie harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang ada, dalam hal ini harus diproses melalui Mahkamah Syariah bukan malah dilindungi oleh penguasa. Biarkanlah proses hukum yang memutuskan suatu persoalan itu bisa dihukum atau tidak,” ujarnya.
Hendra menambahkan, apa yang terjadi terhadap H bakrie ini menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi penegakan hukum yang terjadi di Aceh, untuk itu sangat penting untuk bisa dilakukan evaluasi terkait dengan pengakan hukum syariat supaya tidak hanya menyasar kelompok-kelompok yang rentan karena tidak memiliki akses yang dekat dengan kekuasaan di Aceh.
Menurutnya, apa yang terjadi terhadap kasus-kasus tertentu, menunjukan kalau aparat penegakan hukum syariat tidak berdiri secara independen dengan berada di bawah eksekutif
Karena itu, ia menyarankan agar dibenahi sistem aparat hukum syariat harus terpisah dari kekuasaan hukum.
“Penting juga dibenahi syitem aparat hukum syariat tersebut harus terpisah dari kekuasaan hukum, dimana dalam system ketatanegaraan aparat penegakan hukum seharusnya mandiri dari bebas dari eksekutif karena dia bagian dari yudikatif, posisi satpol PP dan WH dalam konteks Aceh seharusnya menjadi bagian terpisah dari eksekutif, karena satpol PP dan WH menegakan aturan hukum yang akan diatur dalam Qanun dan sudah mempunyai hukum acara sendiri,” ujarnya lagi.
Discussion about this post