MEDIAACEH.CO, Jakarta – Polisi menangkap dua terangka yang kedapatan menyimpan ganja seberat 219 kilogram. Keduanya dibekuk di komplek Cendana, Jalan Komplek Royal 1, RT 002/003, Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.
“Tersangka adalah MR dan AAB,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan, Surawan, Kamis, 3 Desember 2015.
Surawan menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran ganja di sekitar tempat tinggal mereka. Polisi kemudian menelusuri laporan itu. Setelah yakin ganja berasal dari rumah kontrakan tersangka, polisi melakukan penggerebekan. Di sana ditemukan 51 bungkus ganja.
“Tersangka mengaku ganja tersebut didapat dari seseorang di Aceh berinisial M,” kata Surawan. Pria 42 tahun itu sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ganja yang disita itu dibawa dari Aceh ke Jakarta menggunakan kendaraan roda empat. Selanjutnya tersangka mendistribusikan barang haram tersebut ke Tangerang dan Jakarta atas instruksi dari M. “Ganja yang kami siti adalah paket ganja kedua yang di distribusikan M kepada MR,” ujar Surawan.
Sebelumnya tersangka mendistribusikan ganja tersebut ke Tangerang dan Jakarta tanpa diketahui Polisi. “Tersangka dijanjikan upah Rp 100 juta untuk dua kali pengiriman, namun yang bersangkutan baru mendapatkan Rp 6 juta,” ujar Surawan.
Surawan mengungkapkan jika nilai ganja tersebut Rp 4 juta perkilogram, sehingga total ganja yang disita hari itu sebesar Rp 876 juta. “Tersangka terkena pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2) UU no. 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati,” ujar Surawan.
Discussion about this post