Jumat, Mei 23, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Pembunuh Mantan Sekjen DPP Aceh Sepakat Terancam Hukuman Mati

by Redaksi
3 Desember 2015
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Medan – Hukuman pidana penjara seumur hidup bakal diterima tiga tersangka pembunuhan mantan Sekjen DPP Aceh Sepakat, Mochtar Jacob, istri dan satu cucunya.

Kepala Satreskrim Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono, mengatakan ketiga tersangka pembunuhan masing-masing Rori Rahman (23), Triyono Yoga (22) dan Nanang Panji Santoso (19) dijerat pasal berlapis.

“Tersangkanya baru tiga ini saja, mereka kita kenakan pasal berlapis. Pertama pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP Jo pasal 365 ayat (3),” ungkap Aldi kepada wartawan Kamis 3 Desember 2015.

Bunyi pasal 340 KUHP adalah, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.” Sementara dua pasal lainnya, hukuman pidananya lebih rendah.

Ketiga pembunuh Jacob dan anggota keluarganya mengikuti gelar rekonstruksi dan sebanyak 30 adegan mereka peragakan, dimulai saat mereka masuk rumah, hingga menghabisi penghuni di dalamnya.

“Kita menggelar rekontruksi agar kasus pembunuhan ini menjadi terang. Dalam rekontruksi ini turut kita hadirkan perwakilan jaksa,” sambung Aldi.

Sumber: Tribun

Previous Post

Bintang Bulang Berkibar di Banda Aceh

Next Post

Kejurda Tinju Azhari Cup I Berakhir

JanganLewatkan!

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan...

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Ibrahim Husen (53), warga Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan...

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

by Muhammad Isa
21 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sigli - Kejaksaan Negeri Pidie telah melakukan proses tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia...

Next Post

Kejurda Tinju Azhari Cup I Berakhir

Ini Dia Nama-nama Petinju Peraih Medali Azhari Cage Cup I

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

22 Mei 2025
Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

21 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Sarjani Luncurkan Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al Quran Satu Hari Satu Ayat

21 Mei 2025
Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

20 Mei 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO