MEDIAACEH.CO, Sabang – Untuk meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, BPKS mengelar soasialisasi sistem alur dan prosedur kerja kepelabuhanan, Selasa 1 Desember 2015.
Dalam kegiatan ini pihak BPKS turut mengadirkan tiga orang pemateri dari Kementrian Perhubungan, Kementrian Keuangan dan praktisi hukum Unsyiah.
Kegiatan ini sangat penting dilakukan dalam rangka BPKS akan menerapkan Peraturan Kepala BPKS Nomor 2 Tahun 2015 tentang Prosedur Kerja Pelaksanaan dan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Peraturan Kepala BPKS Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Prosedur Kerja Kapal dan Barang/Dermaga di lingkungan Pelabuhan BPKS.
Menurut Kepala Unit Manajemen Pelabuhan BPKS, Zulkarnaini Abdulah, Sosialisasi ini penting dalam rangka memudahkan kerja dan peningkatan pelayanan BPKS khusus dibidang Kepalabuhanan. Dimana tata cara kerja dan tarif yang akan diberlakukan telah melalui beberapa pertimbangkan dari berbagai pihak yang berkepentingan.
“Lahirnya prosedur kerja kapal barang dan prosedur petunjuk pelaksanaan dan tarif layanan jasa kepelabuhanan, tidak lahir begitu saja, tetapi telah melalui berbagai proses dan tahapan,” Zulkarnaini Abdulah, dalam siaran pers yang diterima mediaaceh.co.
Proses yang dimaksud Zulkarnaini yakni lahirnya Perka itu tentunya mengikuti aturan main yang berlaku seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewewenang Bid Perhubungan Laut kepada Dewan Kawasan Sabang PP 105 tentang Badan Layanan Umum BPKS.
“Peneteapan tarif juga telah melalui beberapa studi kompartif, pertimbingan azas kepatutan, persaingan sehat. BPKS juga telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan mitra usaha yang mempertimbangkan service level agrement dan service level guarantine dan telah dikonsultasi baik dengan kementrian perhubungan dan kemenkeu,” jelasnya.
Sehingga, dengan telah dilakukan berbagai tahapan, maka menurutnya penerapan Peraturan Kepala BPKS itu telah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Discussion about this post