MEDIAACEH.CO, Subulussalam – Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan baru dengan menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pabrik sebesar Rp1.170 per kilogram.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam, Ir Netap Ginting di Subulussalam, Selasa mengatakan, perumusan harga TBS sawit itu dicapai dalam pertemuan tim penetapan harga Provinsi Aceh di Banda Aceh, senin lalu.
Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Disbun Aceh, Hanan dan Ketua Dewan Pakar Apkasindo Bidang Penghitungan harga TBS, Prof Ponten Naibaho.
Disebutkan, penetapan harga TBS sawit ini sudah dibahas secara bersama dan melahirkan kesimpulan Rp1.170/Kg tingkat pabrik. Harga tersebut akan dievaluasi setiap dua minggu sekali dengan melihat kondisi harga CPO dan minyak sawit dunia.
“Harga TBS setiap dua minggu sekali akan dievaluasi dan untuk sekarang harga sawit yang pantas Rp1.170/Kg,” kata Netap.
Ia mengatakan, harga TBS sawit ini sudah mulai berlaku sejak 1 Desember 2015 dan kepada pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) supaya mengindahkan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah.
Jika tidak, hal ini bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan sendiri karena izin usaha bisa saja dicabut karena menentang peraturan Gubernur Aceh, katanya.
“Tim penetapan harga ini bentukan Gubernur Aceh, jadi apabila perusahaan tidak mau melaksanakan sama saja menentang kebijakan pemerintah,” kata Netap.
Ia mengatakan, harga TBS sawit saat ini di PMKS di Kota Subulussalam masih Rp1.120/Kg, namun apabila perusahaan menjalankan aturan ini maka bisa langsung naik menjadi Rp1.170/Kg, sehingga harga di tingkat petani mencapai Rp1.000/Kg.
“Dengan harga sawit di tingkat petani Rp1.170/Kg akan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat kecil, apalagi selama ini petani sangat menderita karena harga TBS sawit sangat murah,” kata mantan anggota DPRK Subulussalam ini.
Ia mengatakan, penetapan harga sawit sekarang melalui kebijakan pemerintah dengan mengundang semua pihak yang terkait. Hal ini berbeda sebelumnya, dimana harga TBS hanya ditetapkan oleh perusahaan.
“Hal ini untuk mengontrol supaya harga sawit jangan sampai merugikan rakyat kecil saja, makanya di sini perlu cambur tangan pemerintah,” ujarnya.
Sumber: Antara
Discussion about this post