MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengusulkan hukuman cambuk bagi koruptor Aceh.
Hal itu disampaikan Komisi VII DPR Aceh, yang dibacakan oleh Nurzahri dalam penyampaian pendapat, usul dan saran Komisi VII terhadap empat Rancangan Qanun Aceh dalam masa persidangan IV DPR Aceh, Rabu 2 Desember 2015.
Keempat Raqan itu antara lain, Rancangan Qanun tentang Badan Reintegrasi Aceh, Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh.
“Dalam kaitan terjadinya kerugian Pemerintah Aceh yang diakibatkan oleh tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum yang dimaksud diatas, maka Komisi VII berpendapat selain sanksi yang telah diatur didalam draft Raqan yang diajukan, harus ditambah hukuman lainnya yaitu uqubat atau Cambuk seratus kali sesuai dengan Qanun Jinayah dan Qanun-Qanun Syari,at Islam lainnya,” kata Nurzahri.
Selain itu, Komisi VII DPR Aceh juga mengusulkan dilakukan penyitaan seluruh harta oknum tersebut sehingga oknum tersebut menjadi miskin atau tindakan pemiskinan.
“Mengingat korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa atau exstra ordinary crime yang telah ditetapkan oleh Persatuan bangsa-Bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan juga menjadi contoh untuk pejabat lainnya agar tidak melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian Pemerintah Aceh yang ujung-ujungnya menyengsarakan rakyat Aceh.
Discussion about this post