MEDIAACEH.CO, Jakarta – Sidang terbuka digelar Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI siang ini, Rabu, 2 Desember 2015. MKD menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu dalam skandal dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dalam meminta keterangan Sudirman Said ini, jalannya sidang cukup alot lantaran diwarnai hujan interupsi. Dilansir Republika, anggota MKD asal Fraksi Golkar Ridwan Bae lebih dari empat kali melakukan interupsi.
Saat diberi kesempatan berbicara oleh Ketua MKD Surahman Hidayat, Ridwan Bae dengan lantang menyoalkan legal standing Sudirman Said sebagai pengadu.
Sekalipun Sudirman mengadukan skandal pencatutan nama presiden dan Wapres ini sebagai seorang menteri, lanjut Ridwan, semestinya hari ini Sudirman Said membawa SK pengangkatannya sebagai menteri. Ridwan juga menegaskan, semestinya sidang ini berlangsung tertutup karena begitulah, menurut dia, aturan beracara di MKD.
“Kalaupun dia (Sudirman Said) dianggap sebagai bagian dari organisasi, maka dia lampirkan SK. SK menteri harus dilekatkan. Pasal 132. Sidang MKD bersifat tertutup. Supaya kita tak langgar aturan,” ujar Ridwan
“Pak, ini persidangan, bukan rapat-rapat komisi,” ujar Ketua MKD Surahman Hidayat mengingatkan Ridwan Bae.
(Baca: ‘Setnov Bisa Klarifikasi Tuduhan Pencatutan Nama Jokowi di Sidang MKD’)
Surahman juga menegaskan, status terbukanya sidang kini sudah disepakati dalam rapat kemarin, Selasa, 1 Desember 2015. Anggota MKD Sarifuddin Sudding lainnya juga mengeluhkan hujan interupsi. Bagaimanapun, Sudding meminta majelis hakim agar rekaman suara yang dibawa Sudirman Said segera diperdengarkan.
“Saya minta, melalui pimpinan, rekaman itu diputar,” kata Sudding ke Ketua MKD.
Sudirman di hadapan sidang mengaku, membawa rekaman suara dan transkrip lengkap atau utuh mengenai percakapan Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan CEO PT Freeport Indonesia. Rekaman itu berdurasi 120 menit.
Sumber: Republika
Discussion about this post