MEDIAACEH.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, mengundurkan, Selasa 1 Desember 2015.
Menurut informasi, pengunduran dirinya akibat tidak tercapainya target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.294 triliun dalam APBN Perubahan 2015.
“Pengunduran ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP dalam mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolerir,” Sigit Priadi Pramudito
Dia memperkirakan pencapaian target pajak pemerintah saat ini hanya tercapai sebesar 82 persen. Sigit pun tak lupa mengucapkan terima kasih dan dukung selama menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Ini pernyataan Dirjen Pajak Sigit Pramudito dalam pesan pendek:
“Teman2 sekalian yg saya cintai, saya telah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Dirjen Pajak. Pengunduran ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yg tidak berhasil memimpin DJP dlm mencapai target penerimaan pajak yg dapat ditolelir (diatas 85%). Perhitungan saya hanya akan mencapai 80-82% di akhir tahun 2015.”
Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan teman2 sekalian, mohon maaf bila ada hal2 yang tidak berkenan selama ini. Semoga Dirjen Pajak yang akan datang dapat membawa DJP semakin Jaya, kredibel, akuntabel dan dapat dibanggakan.”
Discussion about this post