MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Pusat Kajian Analisis dan Advokasi Rakyat (PAKAR) mendesak gubernur Aceh untuk segera mengeluarkan surat edaran pengibaran bendera Aceh.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif PAKAR Aceh Utara, Hidayatul Akbar, melalui siaran persnya, Senin 30 November 2015.
“Sudah saatnya Pemerintah Aceh mengambil sikap tegas untuk segera merealisasikan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang. Kami mendesak agar Pemerintah Aceh melalui gubernur sebagai eksekutor dari sebuah aturan untuk segera mengeluarkar surat edaran pengibaran bendera Aceh,” kata Hidayatul Akbar.
“Karena bendera tersebut adalah lambang dari proses panjang perjuangan masyarakat Aceh sehingga lahirlah kesepakatan MoU helsinki antara RI dan GAM. Dan hingga saat ini Rakyat Aceh sangat menanti-nantikan bendera itu,” ujarnya lagi.
Kata Hidayatul, penggunaan bendera Aceh di kantor pemerintahan yang telah disahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, sampai hari ini masih menjadi polemik. Salah satunya adalah pemerintah pusat yang melarang pengibaran bendera tersebut karena dianggap melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Dalam hal tersebut, katanya, Pemerintah Aceh telah berulang kali berunding dengan pemerintah pusat akan tetapi hingga saat ini belum juga mendapatkan titik temu dalam polemik ini.
“Polemik ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pemerintah pusat menyadari status khusus yang disandang Aceh sejak ditandatanganinya nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, maka Gerakan Aceh Merdeka telah secara eksplisit mengakui status Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khusus dibanding daerah lain,” ujarnya.
“Gerakan Aceh Merdeka beserta seluruh perangkat yang dimilikinya tidak lagi dapat dipandang sebagai bagian dari gerakan separatis, apalagi Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan berbagai program khusus termasuk amnesti bagi para beligeren tersebut,” kata dia lagi.
Discussion about this post