MEDIAACEH.CO, Jakarta – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Gubernur Aceh untuk mengusulkan nama calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang berkompeten, memiliki sumber daya di bidang migas sehingga penyiapan lembaga tersebut akan sesuai dengan harapan masyarakat Aceh.
Hal itu disampaikan Iskandar Usman Al-Farlaky usai mengikuti Workshop Kegiatan Hulu Migas dengan DPR Aceh dalam rangka pembentukan BPMA yang dilaksanakan Satuan Kerja Kegiatan (SKK) Migas di Jakarta, Jumat (27/11) siang.
“Ini penting kami ingatkan agar tidak menimbulkan kegaduhan soal BPMA. Kita banyak juga mendiskusikan masalah ini dengan SKK Migas. Semoga keberadaan lembaga BPMA memberi dampak positif untuk Aceh,” ujar politisi DPRA ini.
Mantan aktivis mahasiswa ini menambahkan, sebaiknya dalam setiap proses pembentukan BPMA gubernur melibatkan pihak DPRA.
Meski demikian, kata Iskandar sebelumnya gubernur sudah mengirimkan 17 tim ke Kementerian ESDM. Di mana nama- nama tersebut merupakan tim pembentukan BPMA versi gubernur.
Sementara itu, terang Iskandar, pihak ESDM sudah meminta gubernur untuk bisa segera mengirimkan 3 nama calon kepala BPMA untuk kemudian diuji kepatutan dan kelayakan.” Nama calon kepala ini dikirim oleh gubernur nantinya, maka kita minta benar- benar profesional,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang ia terima, sambung Iskandar Farlaky, surat ESDM tertanggal 17 Nopember 2015 kepada gubernur meminta usulan 3 nama untuk calon kepala BPMA dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25,26, dan pasal 27. PP No 23 Tahun 2015.
“Dalam surat juga disebutkan agar dapat berlaku efektif bulan Mei 2016. Usulan nama calon kepala BPMA dapat disampaikan kepada Menteri ESDM dalam kesempatan pertama (akhir Nopember 2015) dan pelantikan tgl 13 Desember 2016 bertepatan dengan Hari Nusantara di Banda Aceh,” bebernya.
Iskandar menambahkan, untuk susunan pengurus di level pengawas BPMA terdapat pemerintah pusat, pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat. Sedangkan pengurus divisi BPMA akan direkrut oleh Kepala BPMA yang dilantik nantinya.
“Ada sekitar 5 Divisi di bawah kepala. Unsur masyarakat di pengawas dipilih oleh gubernur. Ini kewenangan gubernur jadi kewenangan jangan disalahgunakan. Menurut informasi yang saya terima ada 5 unit di bawah kepala BPMA, yaitu perencanaan, keuangan dan Komersil, operasi dan produksi, umum, dan internal. Pengangkatan pengurus BPMA oleh kepala BPMA sesuai pasal. 21 PP 23 tahun 2015,” demikian ujar Iskandar Usman Al-Farlaky.
Discussion about this post