Jumat, Juni 20, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Kasus Korupsi Pembangunan Perkantoran Aceh Timur Segera Dilimpahkan

by Redaksi
26 November 2015
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Idi segera melimpahkan kasus korupsi pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

“Penanganan kasus ini di tingkat penyidikan dan penuntutan sudah selesai. Kasusnya sudah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Idi Muhammad Ali Akbar di Banda Aceh, Kamis.

Muhammad Ali Akbar menyatakan, kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni berinisial N selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan atau PPTK dan T Is selaku rekanan proyek. Kedua tersangka ditahan sejak beberapa bulan lalu.

Kasus korupsi ini sudah ditangani sejak akhir 2014 dan keduanya ditetapkan tersangka pada 31 Maret 2015. Dan direncanakan, Senin (30/11) ini dilimpahkan ke pengadilan, kata dia.

“Adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp365,6 juta. Dari jumlah kerugian tersebut, sebesar Rp250 juta sudah dikembalikan,” ungkap Muhammad Ali Akbar.

Pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur meliputi pembangunan 12 gedung perkantoran di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur.

Pembangunan 12 gedung pemerintahan tersebut menelan biaya keseluruhan mencapai Rp38 miliar, dibangun tiga tahun anggaran, 2009, 2010, dan 2011.

Dana pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur.

Di akhir tahun 2011 tim Inspektorat Aceh Timur menemukan sejumlah gedung kantor tidak selesai dibangun, tapi laporan dan anggaran telah ditarik 100 persen.

Muhammad Ali Akbar menyebutkan, temuan awal tim inspektorat menyebutkan ada sebesar Rp1,8 miliar lebih fisik bangunan belum dikerjakan.

Kemudian, tim inspektorat memeriksa kembali proyek tersebut. Dan ditemukan ada pekerjaan dengan nilai Rp1,5 miliar lebih selesai dikerjakan.

“Jadi ada selisih sebesar Rp365,6 juta yang tidak dikerjakan dan menjadi kerugian negara. Untuk kasus ini, kami juga sudah memeriksa dan memintai keterangan 30-an saksi, termasuk saksi ahli,” kata Muhammad Ali Akbar.

Sumber: aceh.antaranews.com

Previous Post

Presiden Turki Bela Keputusannya Menembak Jatuh Jet Rusia

Next Post

Seorang Bidan Meninggal dalam Kondisi Hamil Saat Bertugas di Pedalaman

JanganLewatkan!

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

by Redaksi
18 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mendapat sambutan hangat dari masyarakat Aceh...

Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

by Zulkifli Anwar
18 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Polres Aceh Utara masuk nominasi lima besar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Award 2025 kategori Polres type...

Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

by Redaksi
18 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, mengapresiasi hasil kesepakatan para pihak di Jakarta yang...

Next Post

Seorang Bidan Meninggal dalam Kondisi Hamil Saat Bertugas di Pedalaman

Ini Makna Hari Guru di Mata Haji Uma

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

18 Juni 2025
Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

18 Juni 2025
Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

18 Juni 2025
Sah, Presiden Putuskan Status Empat Pulau, Ini Tanggapan Wali Nanggroe dan JK

Sah, Presiden Putuskan Status Empat Pulau, Ini Tanggapan Wali Nanggroe dan JK

17 Juni 2025
4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem: Terima Kasih Presiden Prabowo

4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem: Terima Kasih Presiden Prabowo

17 Juni 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO