MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sepasang muda-mudi diciduk warga di sebuah kosan Lorong Budi, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh karena berduan hingga larut malam. Sejoli itu kemudian diserahkan ke Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) untuk diproses.
Kedua sejoli masing-masing berinisial TRM (20) asal Kabupaten Nagan Raya, dan kekasihnya SSM (18) warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Keduanya tercatat sebagai mahasiswa-i di salah satu kampus di Banda Aceh.
Kasi Penegakan Peraturan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, penangkapan dilakukan oleh pemilik kos bersama sejumlah warga setempat, tadi malam.
Mereka kesal melihat ulah pelaku pria yang menerima tamu perempuan malam-malam di kosnya, padahal kondisi rumah itu sedang sepi.
“Memang warga sudah curiga dengan adanya perempuan yang datang ke situ,” ujar Evendi kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/11/2015).
Setelah memastikan ada sepasang non muhrim di dalam kos, warga langsung menggedor pintu rumah dan mendapati pelaku pria hanya mengenakan celana pendek tanpa baju. Sementara si perempuannya diduga bersembunyi di kamar mandi.
Untuk menghindari amukan warga, sejoli itu kemudian dibawa kepada Ketua Pemuda Desa selanjutnya diserahkan ke polisi syariah. Kepada penyidik, kata Evendi, kedua pelaku mengaku menjalin hubungan pacaran.
“Sekarang keduanya masih terus kita proses. Orangtuanya sudah kami hubungi juga,” sebutnya.
Menurutnya kedua sejoli itu bisa dijerat dengan Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman cambuk. Pasal itu mengatur tentang ikhtilat yaitu perbuatan bermesraan, berpelukan atau bercumbu rayu dengan yang bukan muhrim-nya.
Sumber: Okezone
Discussion about this post