MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno surati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh ditangani lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Mensesneg melalui surat nomor: R.66/M.Sesneg/D-4/HK.04.02/03/2015 yang ditujukan kepada Mendagri pada 3 Maret 2015, perihal Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara Syukri Ibrahim.
Dalam surat itu disebutkan, bahwa presiden telah menerima Surat Keputusan PTUN Banda Aceh Nomor W1-TUN5/Pan-pkr.06/II/2015 tertanggal 9 Februari 2015, yang menyampaikan permohonan agar memerintahkan Gubernur Aceh sebagai tergugat untuk melaksanakan putusan PTUN Banda Aceh Nomor 07/G/2013/PTUN BNA jo Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 139/B/2013/PT.TUN.MDN.
Dijelaskannya lagi, mengingat Gubernur Aceh sebagai aparatur negara di daerah yang pembinaan dan pengawasannya di tingkat nasional dikoordinasikan oleh Mendagri, maka Mensesneg menyurati Mendagri.
“Bersamaan ini kami sampaikan surat Ketua PTUN Banda Aceh tersebu untuk penanganan lebih lanjut dengan prinsip kehati-hatian dans sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengajak kementerian dan lembaga terkait membahas hal ini,” kata Pratikno dalam suratnya.
Discussion about this post