MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan pemerintah pusat menetapkan batas waktu penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada akhir tahun anggaran 2015.
“Tidak ada tanggal secara spesifik, tapi batas waktu penyerahan RAPBD pada November sampai Desember tahun 2015 ini,” kata Dodi kepada Tempo, Rabu, 25 November 2015.
Dodi menyatakan, tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang belum menyerahkan, hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang menyerahkan RAPBD kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dodi menilai masih belum ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan RAPBD sehingga sampai sekarang rancangan tersebut belum diterima. “Rata-rata awal Desember mereka menyerahkan,” ujar Dodi.
Dodi mengatakan ada sanksi yang diberikan pemerintah daerah jika para kepala daerahnya terlambat menyerahkan RAPBD. Sanksi tersebut, kata Dodi, bisa berbentuk teguran tertulis kepada gubernur.
Jika sudah menerima teguran tertulis dua kali, kepala daerah atau gubernur wajib mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri. “Sanksi lain, bisa tidak dibayarkan honor para pegawainya,” tutur Dodi.
Pada tahun 2014, Dodi mengatakan, dari 34 provinsi, hanya dua yang terlambat menyerahkan RAPBD, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Aceh. Namun saat itu belum diberlakukan sanksi efektif karena peraturan terkait dengan hal itu belum secara optimal dijalankan.
“Kementerian Dalam Negeri ingin semua RAPBD diserahkan sebelum batas waktu untuk dievaluasi sehingga tahun anggaran 2016 tidak ada keterlambatan serupa,” ucap Dodi.
Sumber: Tempo
Discussion about this post