MEDIAACEH.CO, Jakarta – Usai Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh ditangani lebih lanjut.
Surat tersebut berisi agar surat Ketua PTUN Banda Aceh ditangani lebih lanjut dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengajak kementerian dan lembaga terkait membahas hal ini.
Kementerian Dalam Negeri menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh untuk membahas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah menyangkut perkara Direksi Umum PDPA, Syukri Ibrahim, di ruang biro hukum, Gedung B Lantai III Kemendagri, 13 April 2015.
Ketua PTUN Banda Aceh telah memutuskan perkara nomor 07/G/2013/ PTUN BAN pada 16 Juli 2013 yang mengabulkan gugatan penggugat. Selain itu, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Usaha Negara Medan, telah diputuskan yang pada pokoknya mengabulkan putusan PTUN Banda Aceh.
Keputusan itu tertuang dalam putusan nomor 139/B/2013/PT TUN-MDN, 18 Desember 2013.
Dalam amar putusan PTUN Banda Aceh membatalkan surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 539/110/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi Utama Perusahan Daerah Pembangunan Aceh.
Selain itu juga menghukum tergugat untuk merehabilitasi penggugat pada jabatan semula, yaitu sebagai Dirut PDPA.
Dalam pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri dengan pemerintah Aceh pada tahun 2013 itu, Pemerintah Aceh melalui asisten I Setda Aceh menyampaikan apapun Putusan Mahkamah Agung akan dilaksanakan oleh pemerintah Aceh.
Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain bahwa pemerintah Aceh akan tunduk dan patuh pada putusan hukum dan perundang-undangan serta azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Selanjutnya, khusus terkait perkara 07/G/2013/PTUN-BNA pada saat ini sedang dilakukan/ menunggu upaya kasasi yang disampaikan pata 6 Februari 2014 melalui pengadilan PTUN Banda Aceh.
Selain itu, Pemerintah Aceh merasa dalam pertimbangan hukum atas penetapan PTUN Banda Aceh tetap tidak berdasarkan prosedur dan fakta hukum.
Pertemuan tersebut diikuti oleh kepala bagian penyelesaian sangketa dan bantuan hukum biro hukum kementerian dalam negeri, Dr. Saiful Bahri, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Dr Iskandar A Gani, Ditjen Keuangan Daerah, Riris Prasetyo, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, Kasubdit Fasilitasi KDH dan DPRD Ditjend Otda dan Kepala Bagian Disiplin Kepegawaian, Abdullah.
Baca juga: Soal PDPA, Mensesneg Minta Putusan PTUN Ditangani
Discussion about this post