Jumat, Mei 23, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Kemendagri Bahas Soal PDPA dengan Pemerintah Aceh

by Redaksi
25 November 2015
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Usai Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh ditangani lebih lanjut.

Surat tersebut berisi agar surat Ketua PTUN Banda Aceh ditangani lebih lanjut dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengajak kementerian dan lembaga terkait membahas hal ini.

Kementerian Dalam Negeri menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh untuk membahas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah menyangkut perkara Direksi Umum PDPA, Syukri Ibrahim, di ruang biro hukum, Gedung B Lantai III Kemendagri, 13 April 2015.

Ketua PTUN Banda Aceh telah memutuskan perkara nomor 07/G/2013/ PTUN BAN pada 16 Juli 2013 yang mengabulkan gugatan penggugat. Selain itu, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Usaha Negara Medan, telah diputuskan yang pada pokoknya mengabulkan putusan PTUN Banda Aceh.

Keputusan itu tertuang dalam putusan nomor 139/B/2013/PT TUN-MDN, 18 Desember 2013.

Dalam amar putusan PTUN Banda Aceh membatalkan surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 539/110/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi Utama Perusahan Daerah Pembangunan Aceh.

Selain itu juga menghukum tergugat untuk merehabilitasi penggugat pada jabatan semula, yaitu sebagai Dirut PDPA.

Dalam pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri dengan pemerintah Aceh pada tahun 2013 itu, Pemerintah Aceh melalui asisten I Setda Aceh menyampaikan apapun Putusan Mahkamah Agung akan dilaksanakan oleh pemerintah Aceh.

Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain bahwa pemerintah Aceh akan tunduk dan patuh pada putusan hukum dan perundang-undangan serta azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Selanjutnya, khusus terkait perkara 07/G/2013/PTUN-BNA pada saat ini sedang dilakukan/ menunggu upaya kasasi yang disampaikan pata 6 Februari 2014 melalui pengadilan PTUN Banda Aceh.

Selain itu, Pemerintah Aceh merasa dalam pertimbangan hukum atas penetapan PTUN Banda Aceh tetap tidak berdasarkan prosedur dan fakta hukum.

Pertemuan tersebut diikuti oleh kepala bagian penyelesaian sangketa dan bantuan hukum biro hukum kementerian dalam negeri, Dr. Saiful Bahri, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Dr Iskandar A Gani, Ditjen Keuangan Daerah, Riris Prasetyo, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, Kasubdit Fasilitasi KDH dan DPRD Ditjend Otda dan Kepala Bagian Disiplin Kepegawaian, Abdullah.

Baca juga: Soal PDPA, Mensesneg Minta Putusan PTUN Ditangani

Previous Post

Soal PDPA, Mensesneg Minta Putusan PTUN Ditangani

Next Post

Sumut-Aceh Masih Saling Klaim Tapal Batas di Aceh Tenggara

JanganLewatkan!

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan...

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Ibrahim Husen (53), warga Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan...

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

by Muhammad Isa
21 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sigli - Kejaksaan Negeri Pidie telah melakukan proses tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia...

Next Post

Sumut-Aceh Masih Saling Klaim Tapal Batas di Aceh Tenggara

Komisi I DPR Aceh Bertemu Tokoh ALA di Aceh Tenggara

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

22 Mei 2025
Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

21 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Sarjani Luncurkan Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al Quran Satu Hari Satu Ayat

21 Mei 2025
Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

20 Mei 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO