MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan finalisasi Rancangan Qanun Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Rabu 25 November 2015.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky saat mengunjungi redaksi mediaaceh.co di Jalan Prof Ali Hasyimi, Gampong Pango Raya, Banda Aceh, 24 November 2015.
“Kita akan finalisasi rancangan qanun BRA besok pagi,” kata Iskandar.
Menurutnya, reintegrasi Aceh belum sepenuhnya terwujud. “Ini merupakan persoalan yang harus mendapatkan porsi yang lebih serius guna mempertahankan perdamaian Aceh yang sudah 10 tahun berjalan,” ujar politisi Partai Aceh ini.
Ia juga menjelaskan, untuk fokus penanganan reintegrasi dalam qanun, tertuju bagi mantan pasukan Gerakan Aceh Merdeka, serta masyarakat imbas dan korban konflik. Dengan demikian, lahirnya qanun tersebut diharapkan akan benar-benar membawa dampak nyata untuk proses reintegrasi damai di Aceh yang dinilai belum selesai.
“Pasal yang mengatur tentang alokasi tanah bagi mantan kombatan GAM juga sudah disepakati dalam forum, besok pagi akan kita lakukan finalisasi,” ujarnya lagi.
Iskandar menjelaskan, BRA nanti merupakan badan yang menangani urusan khusus yakni non struktural. Sedangkan untuk sekretariatnya akan berbentuk SKPA.
“Kami sudah minta biro organisasi menyiapkan draf untuk pembentukan organisasi sekretariat ini setelah qanun BRA rampung nantinya,” ujarnya lagi.
Discussion about this post