Dewan Perwakilan Rakyat (DPR Aceh) telah mensahkan Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun qanun ini belum bisa dilaksanakan, masih tersisa kontroversi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat belum bisa menerima bendera simbol bulan bintang latar belakang merah, les putih dan hitam serta lambang yang diusul bergambar singa dan burak itu, karena dianggap persis seperti lambang yang pernah digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Belum ada titik temu antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat, DPR Aceh menganggap perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bendera dan Lambang Aceh, agar qanun itu bisa direalisasikan.
Lantas apa yang akan dilakukan oleh Pansus untuk mempercepat menyelesaikan tolak tarik Bendara dan Lambang Aceh itu? berikut wawancara khusus wartawan mediaaceh.co Zulkarnaini dengan Kautsar, Ketua Pansus Bendera dan Lambang Aceh DPR Aceh
Terkait Bendara Aceh sejauh mana usaha DPR Aceh untuk memperjuangkan?
Saat ini DPR Aceh sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bendera Aceh, pansus ini baru saja terbentuk dua hari yang lalu, dalam Pansus ini terlibat semua ketua fraksi di DPR, ditambah setiap fraksi juga mengirim dua anggotanya, jadi semua fraksi ada dalam Pansus Bendera Aceh.
DPR Aceh sudah melahirkan qanun terkait bendera dan lambang Aceh, secara perundang-undang sudah dikerjakan oleh DPR Aceh, sehingga itu menjadi Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Informasi terakhir yang diterima oleh DPR Aceh, bahwa terkait Bendera dan Lambang Aceh sedang terjadi Cooling Down antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. DPR Aceh informasi yang sebenarnya, sejauh mana sudah proses Bendera dan Lambang Aceh. Kami legislatif belum mendapat informasi, apa sudah ada titik temu antara Pemerinta Aceh dengan Pemerintah Pusat terkait Bendera Aceh.
Apa yang akan dilakukan oleh Pansus ini tentang Bendera Aceh?
Pansus ini akan mencari tahu apa masalah yang sebenarnya, sehingga Qanun Bendera dan Lambang Aceh belum bisa dilaksanakan, Pansus ini akan bertemu dulu dengan Pemerintah Aceh, menggali informasi terkait pelaksanaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang sudah disahkan itu. Pelaksanaannya itu ranah Pemerintah Aceh, kenapa belum terealisasi qanun yang sudah disahkan oleh DPR Aceh. Setiap qanun yang sudah disahkan harus direalisasikan oleh Pemerintah Aceh karena itu amanah.
Ini alasan kemudian DPR Aceh harus membentuk Pansus Bendera dan Lambang Aceh?
Benar, DPR Aceh memproduksi qanun-qanun sesuai kebutuhan, tapi kemudian tidak direalisasakan, ini menjadi masalah. Masyarakat juga bertanya-tanya kenapa qanun sudah ada, tapi tidak dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Aceh. Bila ini terus terjadi maka masyarakat pesimis dengan kinerja Pemerintah Aceh, hilang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Seperti Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sempat terhenti lama, karena DPR Aceh terus mendorong supaya lebih cepat direalisasikan. Sekarang kalau ada qanun-qanun yang belum dilaksanakan, ini kita langsung kita bentuk Pansus, sehingga apa yang sudah dikerjakan oleh DPR Aceh dapat dijalankan oleh Pemerintah Aceh.
Bagaimana caranya Qanun Bendera dan Lambang Aceh bisa dilaksanakan secepatnya?
DPR Aceh mengerjakan sesuai dengan perannya, yang jelas kita bagian dari insitusi negara dan bendera itu hasil dari insitusi negara, bendera itu bukan produk kelompok pemberontak, tapi produk insitusi negara.
Kalau Pemerintah Pusat tetap menolak Bendera dan Lambang Aceh yang sudah ada, apa langkah apa yang ditempuh oleh Pansus ini?
Menurut saya, jangan terlalu cepat mengambil keputusan bahwa Pemerintah Pusat akan menolak bentuk Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan dalam qanun itu, Pemerintah Pusat harus bijak dalam menyingkapi soal Bendera dan Lambang Aceh yang diinginkan oleh masyarakat Aceh.
Discussion about this post