MEDIAACEH.CO, Pekanbaru – Kepolisian Riau dan Polda Aceh bekerja sama untuk mengungkap pelaku penjual pertama tiga ekor bayi orangutan (Pongo pygmaeus pygmaeus), yang diungkap beberapa waktu lalu.
“Dari pemeriksaan tersangka, kami telah mengantongi pelaku penjual pertama bayi orangutan itu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru.
Sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan tiga orangutan asal Provinsi Aceh di Kota Pekanbaru pada 11 November 2015 lalu.
Tiga pelaku yakni Ali Ahmad (53), Awaluddin (38), dan Khairi Roza (20), kini sudah diborgol polisi.
Seperti dilansir analisadaily.com, ketiga anak orangutan berusia sembilan bulan itu diketahui dibeli dari Aceh dengan harga Rp5 juta perorangutan. Pelaku membelinya dari seorang warga di Aceh berinisial X, dan hendak dijual ke Pekanbaru dengan harga jual Rp25 juta perorangutan.
Guntur menjelaskan, penjual pertama tersebut diketahui berada di Desa Lokoh, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Di sana kondisi hutan masih perawan, dan termasuk wilayah kawasan populasi Orangutan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar perdagangan bayi orangutan tidak terjadi kembali,” katanya.
Discussion about this post