MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2017 tidak lama lagi, diperkirakan pada bulan Februari 2016 mendatang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah mulai melaksanakan tahapan Pilkada, namun hingga saat ini anggaran Pilkada Aceh belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
“Seharusnya anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Aceh sudah selesai dibahas, karena tahapannya sudah mulai dilaksanakan, seperti persiapan perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS,” kata Ridwan Hadi, Ketua KIP Aceh saat dihubungi mediaace.co, Senin 23 November 2016, di Banda Aceh.
Ridwan Hadi meminta, Pemerintah Aceh harus segara membahas anggaran kebutuhan pelaksanaan Pilkada Aceh 2017 sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2012.
“Anggaran untuk Pilkada Aceh wajib, Pemerintah Aceh harus segera membahas anggarannya,” ujar Ridwan Hadi.
KIP Aceh kata Ridwan Hadi, sudah mengajukan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pesta demokrasi di Aceh sebanyak Rp 203 miliar, anggaran itu sudah diajukan sejak tanggal 4 Mei 2015 kepada Pemerintah Aceh.
KIP Aceh juga telah melakukan beberapa kali perubahan terkait kebutuhan anggaran, namun sanyangnya, KIP Aceh tidak pernah diajak oleh Pemerintah Aceh dan tim TAPA untuk membahas bersama usulan yang diajukan itu.
“Idelnya itu dibahas dulu antara KIP, Pemerintah Aceh dan tim TAPA, itu tidak dilakukan,” kata Ridwan Hadi.
Ridwan Hadi mengaku, awalnya lembaga penyelenggara Pilkada itu tidak mengetahui anggaran Pilkada itu tidak masuk dalam usulan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) 2016.
“Kami baru tahu setelah diundang oleh DPR Aceh untuk pembahasan anggaran, giliran KIP Aceh, dipertanyakan oleh DPR Aceh, apanya yang mau dibahas? usulan anggaran untuk Pilkada tidak masuk dalam KUA-PPAS 2016. Di sini kami baru tahu bahwa anggaran Pilkada tidak masuk,” akunya Ridwan Hadi, kepada mediaaceh.co.
Isu anggaran Pilkada yang tidak masuk dalam KUA-PPAS 2016 gencar dibicarakan publik termasuk partai politik di Aceh.
Posisi KIP Aceh tambah Ridwan Hadi, hanya untuk membantu Pemerintah Aceh untuk menyukseskan penyelenggaran pesta pemilihan kepala daerah lima tahun sekali, Pilkada wajib digelar dan fasilitasi oleh Pemerintah Aceh.
“Kami hanya membantu, Pemerintah Aceh harus melaksanakan Pilkada karena itu amanah Undang-undang, bila tidak Gubernur Aceh sudah menyalahi hukum,” ujar Ridwan Hadi.
Discussion about this post