MEDIAACEH.CO, Aceh Besar – Setelah melalui proses pembahasan yang partisipatif, akhirnya Gampong Lam Ujong, Baitusalam, Aceh Besar, menandatangani Reusam Anak Berhadapan dengan hokum, Jumat 20 November 2015.
Reusam perlindungan anak ini ditandatangani oleh Geuchik Lam Ujong, Ramli Yunus dan Ketua Tuha Peut, Mas’udi disaksikan oleh Camat, perwakilan PKPM Aceh dan warga gampong.
Program dukungan UNICEF ini bekerjasama dengan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh dan Restorative justice working group (RJWG).
Perwakilan PKPM Aceh, Muhammad Ridha, mengatakan penyusunan reusam bertujuan untuk melindungi kehidupan anak-anak Aceh. “Yang paling penting kita kawal bersama implementasinya untuk generasi anak-anak bangsa. Ini reusam kedua yang ditandatangani setelah gampong Meunasah Tutong Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar,” kata Muhammad Ridha.
Penyusunan reusam melibatkan semua perangkat gampong, tokoh masyarakat, Imum Mukim, tokoh perempuan termasuk anak-anak agar reusam ini mengakomodir pendapat semua kepentingan anak di gampong, sehingga bisa menjadi benteng pertahanan bagi kehidupan anak nantinya.
“PKPM akan terus memperjuangkan agar reusam yang telah disahkan ini agar dapat diimplementasikan dengan baik, terutama aspek pencegahan agar anak-anak tidak berhadapan dengan hokum, “kata Muhammad Ridha.
Camat Baitusalam, Ir Bustami dalam sambutannya mengatakan program perlindungan anak ini adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan untuk kepentingan anak.
Ia berharap kedepan reusam perlindungan anak bisa di implementasikan di gampong-gampong lain yang ada di kecamatan Baitusalam.
“UU Nomor 11 tahun 2012 telah mengatur tentang sistem peradilan pidana anak. kepentingan anak di atas segalanya, mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus kita jaga. Terima kasih Unicef, PKPM, RJWG yang telah menfasilitasi penyusunan reusam ,” ujarnya.
Discussion about this post