MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah memvonis bebas mantan bupati Abdya, Akmal Ibrahim dari jeratan kasus korupsi. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, putusan ini dianggap kontroversi dan terkesan aneh di tengah-tengah semangat pemerintah memberantas korupsi di Indonesia.
Vonis bebas yang diputuskan oleh hakim Muhifuddin didampingi Saiful Asyari dan Hamidi Djamil, Rabu (18/11) atas dugaan korupsi pembebasan lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tahun 2011. Majelis hakim menilai dari fakta persidangan Akmal Ibrahim tidak terbukti melakukan Tipikor.
Selama persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu meyakinkan hakim bahwa Akmal Ibrahim melakukan korupsi. Bahkan dalam fakta persidangan, lebih sering JPU kalang kabut memaparkan fakta persidangan.
Bahkan selama persidangan beberapa kali JPU menjadi bahan tertawaan para pengunjung. Bahkan hakim sendiri pun sempat melemparkan senyum saat JPU memaparkan fakta, namun tidak memiliki cukup alat bukti.
Kendati demikian, menyikapi vonis bebas terhadap Akmal Ibrahim, MaTA menilai ini preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Karena menurut catatan mereka, sudah ada 8 kasus vonis bebas oleh hakim Tipikor Banda Aceh.
Oleh karena itu, JPU diminta untuk segera melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang telah mencoreng semangat pemberantasan korupsi di Aceh. Jika kasasi segera dilakukan, maka hal tersebut dinilai dapat menunjukkan bahwa JPU yakin dakwaannya benar dan memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal 3 UU Tipikor.
“Kasasi yang akan dilakukan ini nantinya juga sebagai bukti kepada publik bahwa JPU bersikap independen dalam mengungkap kasus tersebut,” kata Peniliti Hukum MaTA, Sari Yulis, Jumat (20/11).
Yulius menuturkan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkesan aneh yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi. Padahal berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan menunjukkan potensi kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 764 juta lebih.
“Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Akmal Ibrahim telah menambah catatan hitam pemberantasan korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tukasnya.
Seperti dikutip merdeka.com, Selain terkesan aneh vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Akmal Ibrahim menunjukkan ketidakmampuan JPU dalam mengungkap kebenaran indikasi korupsi dalam kasus tersebut. Secara prinsip, MaTA mendukung upaya kasasi yang akan dilakukan oleh JPU.
Upaya kasasi ini merupakan langkah yang wajib ditempuh oleh JPU mengungkap kebenaran kasus ini. Sehingga tidak ada pengkaburan indikasi korupsi kasus tersebut.
“JPU jangan merasa gentar dengan pengaruh-pengaruh yang dapat meruntuhkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga JPU dapat menunjukkan marwahnya sebagai penegak hukum,” pintanya.
Discussion about this post