Kamis, September 21, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Pemko dan DPRK Banda Aceh Gelar Penjaringan Pendapat Publik Terhadap Raqan KTR

by Redaksi
20 November 2015
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah bersama DPR Kota Banda Aceh menggelar Pertemuan Penjaringan Pendapat Publik Terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hermes Palace Hotel, Kamis 19 November 2015.

Acara ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari kalangan pejabat Pemko Banda Aceh, pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh, kepala sekolah, mahasiswa, LSM, komunitas, tokoh ulama dan awak media.

Ketua Pansus (Gabungan) III yang membahas Raqan KTR Bunjamin mengungkapkan, setelah melewati delapan kali proses pembahasan yang alot di gedung dewan, akhirnya Raqan ini dapat terwujud.

“Setelah diparipurnakan nanti dan menjadi qanun, maka dalam setahun ke depan akan disosialisasikan bersama Pemko Banda Aceh kepada seluruh masyarakat,” katanya seraya menambahkan qanun tersebut akan menjadi catatan sejarah, karena menjadi qanun perdana yang dibuat tahun ini.

Wanita satu-satunya yang duduk di kursi parlemen pada periode ini, Syarifah Munirah, mengatakan, dalam memfinalkan sebuah qanun, maka sebelumnya diwajibkan untuk diadakan suatu forum public hearing.

“Bapak-ibu kami undang hari ini untuk memberi masukan maupun kritikan yang nantinya akan kami tampung, dan menjadi catatan atau bahan bagi kami bersama tim ahli untuk menyempurnakan qanun ini,” ujarnya.

Efendi selaku tenaga ahli DPRK Banda Aceh kembali menegaskan, rapat dengar pendapat umum (public hearing) yang digelar hari ini merupakan perintah undang-undang dalam proses pembentukan sebuah qanun.

“Raqan KTR sendiri merupakan perintah UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan lebih tegas lagi disebutkan dalam PP No 109 Tahun 2012 yang meminta Pemda untuk menetapkan KTR dalam bentuk Perda,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, terkait sarana dan pra sarana pendukung penerapan KTR, akan disiapkan dalam jangka waktu satu tahun selama tahap sosialisasi setelah Qanun KTR dimasukkanm ke dalam lembaran daerah.

Di tempat yang sama, Kadiskes Banda Aceh Media Yulizar, menyebutkan, perjalanan Raqan KTR bermula dari Perwal nomor 47 tahun 2011 tentang KTR.

“Jika dulu dalam Perwal hanya ditetapkan delapan titik KTR, alhamdulillah dalam Raqan KTR sekarang ada 12 titik KTR yang diatur,” katanya.

Dalam Raqan KTR yang terdiri dari sembilan bab dan 18 pasal itu disebutkan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Adapun KTR sebagaimana tercantum pada pasal 4 meliputi; perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak, temapt ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup, SPBU, halte, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup lainnya.

Mengenai sanksi pidana diatur khusus dalam Bab VII. Pada pasal 16 disebutkan, setiap orang yang merokok di area KTR dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga hari dan/atau denda paling banyak Rp 200.000. Sanksi lebih berat dikenakan kepada orang yang memperjual-belikan rokok dengan ancaman pidana penjara maksimal lima hari dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.[] (zik)

Previous Post

Porwil Sumatra, Aceh Tambah Empat Medali Emas

Next Post

Capai Target, Silat Aceh Rebut Tiga Emas

JanganLewatkan!

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

by Redaksi
21 September 2023
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Dukungan terhadap percepatan pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia kian marak seiring dengan dorongan global dalam...

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Dua Tersangka 384 Kilogram Sabu dari Mabes Polri

by Zulkifli Anwar
21 September 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II)...

Sekda Aceh Utara Irup Upacara Pembukaan TMMD Ke-118 di Sawang

by Zulkifli Anwar
20 September 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, bertindak sebagai inspektur upacara pada kegiatan pembukaan...

Next Post

Capai Target, Silat Aceh Rebut Tiga Emas

Bungkam Tuan Rumah, Tim Basket Aceh Melaju ke Final

Discussion about this post

BeritaTerbaru

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

21 September 2023

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Dua Tersangka 384 Kilogram Sabu dari Mabes Polri

21 September 2023

Sekda Aceh Utara Irup Upacara Pembukaan TMMD Ke-118 di Sawang

20 September 2023
Astra Financial Hadirkan Booth Seru dan Interaktif di GIIAS Surabaya 2023

Astra Financial Hadirkan Booth Seru dan Interaktif di GIIAS Surabaya 2023

20 September 2023
Pj Bupati Aceh Utara Bahas 10 Persen Dana Desa Untuk Kesehatan

Pj Bupati Aceh Utara Bahas 10 Persen Dana Desa Untuk Kesehatan

19 September 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO