MEDIAACEH.CO – Jaksa dipastikan akan banding guna menyeret 2 gembong ganja 1,2 ton ke regu tembak. Jaksa tidak rela bila Bambang Ardiyanto dan Muhammad Nasir hanya divonis 18 tahun dan 20 tahun penjara.
“Sudah dipastikan kami akan mengajukan banding,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Reda Mantovani kepada wartawan di kantornya, Jl Kembangan Raya, Jumat, 20 November 2015.
Reda berkeyakinan keduanya melakukan tindakan kejahatan luar biasa sehingga wajar bila jaksa menginginkan Bambang dan Nasir harus dihukum mati. Terlebih, jumlah ganja yang hendak mereka edarkan bukan jumlah yang sedikit yaitu 1,2 ton.
“Kita tetap pada pendirian kita pada tuntutan yaitu hukuman mati. Kita segera menyusun memori banding,” ujar Reda..
Reda menginformasikan pihak Bambang dan Nasir diketahui menerima putusan dari majelis hakim meski mereka dihukum kurungan belasan tahun.
“Informasinya kedua orang itu juga menerima putusan hakim,” tutup Reda.
Bambang dan Nasir adalah kaki tangan dari Zaini Jamaludin selaku bos yang mengatur pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta. Zaini sendiri sudah divonis mati kemarin dan menerima dirinya dihukum mati. Dengan kata lain, Zaini secara sukarela sudah bersedia dikirim ke regu tembak kapan pun juga.
Sumber: Detik
Discussion about this post