MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan memutus nasib hidup 3 penyelundup ganja 1,2 ton dari Aceh ke Jakarta. Tiga penyelundup ganja ini sebelumnya sudah dituntut mati oleh kejaksaan dan akan menjalani sidang putusan siang nanti.
Tiga bos ganja ini adalah Muhammad Nasir, Bambang Andrianto, dan Zaini Jamalluddin. Mereka ditangkap pada Desember 2014 saat hendak membawa ganja 1,2 ton dari Aceh ke Jakarta menggunakan sebuah truk.
“Rencananya siang ini mereka akan jalani sidang putusan,” ucap Wakil Ketua PN Jakbar, Khairul Fuad, saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).
Kajari Jakbar, Reda Mantovani saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, 3 penyelundup ganja itu memiliki peran masing-masing dalam alur penyelundupan. Nasir sebagai sopir, Zaini sebagai bos serta Bambang sebagai koordinator.
“Mereka dituntut hukuman mati oleh jaksa karena kami menganggap mereka melanggar pasal 114 ayat 2 UU narkotika,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Kasus ketiga orang tersebut terjadi pada 24 Desember lalu, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Andika menangkap Natsir sopir kontainer yang membawa 1,2 ton di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara. Dari penangkapan Nasir pun polisi mengembangkan kasus ini ke arah Nasir.
Kasus penangkapan ganja 1,2 ton tersebut lalu dikembangkan oleh Unit Narkoba Polres Jakarta Barat. Setelah diselidiki, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha akhirnya menangkap atasan pelaku yaitu Nasir pada 30 Desember 2014.
Polisi pun bergerak ke hulunya, dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lain di Riau. Di Riau polisi menangkap Masykur dengan barang bukti ganja ratusan kilogram. Penangkapan itu terjadi pada 11 Februari 2015.
Setelah Masykur polisi kembali menangkap jaringan mereka yaitu Bambang Andrianto. Keempatnya mempunyai tugas masing-masing dalam upaya penyelundupan ganja tersebut. Nasir sebagai sopir, Zaini sebagai bos dan Masykur serta Bambang sebagai koordinator.
Dalam kasus ini Masykur sendiri telah divonis secara terpisah. Hakim hanya memvonis Masykur dengan pidana seumur hidup karena kepemilikan ganja 500 kg. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yaitu pidana mati.
Selama tahun 2015 ini, Kejaksaan telah melakukan penuntutan mati kepada 21 kartel narkotika di wilayah Jakarta. Hasilnya baru 2 orang yang dihukum mati oleh hakim.
Apakah nyawa Muhammad Nasir, Bambang Andrianto, dan Zaini Jamalluddin akan diampuni atau majelis hakim PN Jakbar menutup maaf bagi ketiganya?
Sumber: Detik
Discussion about this post