Jumat, Mei 16, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Angkut 1 Ton Ganja Aceh, 3 Gembong Difonis Siang Ini

by Redaksi
19 November 2015
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan memutus nasib hidup 3 penyelundup ganja 1,2 ton dari Aceh ke Jakarta. Tiga penyelundup ganja ini sebelumnya sudah dituntut mati oleh kejaksaan dan akan menjalani sidang putusan siang nanti.

Tiga bos ganja ini adalah Muhammad Nasir, Bambang Andrianto, dan Zaini Jamalluddin. Mereka ditangkap pada Desember 2014 saat hendak membawa ganja 1,2 ton dari Aceh ke Jakarta menggunakan sebuah truk.

“Rencananya siang ini mereka akan jalani sidang putusan,” ucap Wakil Ketua PN Jakbar, Khairul Fuad, saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).

Kajari Jakbar, Reda Mantovani saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, 3 penyelundup ganja itu memiliki peran masing-masing dalam alur penyelundupan. Nasir sebagai sopir, Zaini sebagai bos serta Bambang sebagai koordinator.

“Mereka dituntut hukuman mati oleh jaksa karena kami menganggap mereka melanggar pasal 114 ayat 2 UU narkotika,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus ketiga orang tersebut terjadi pada 24 Desember lalu, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Andika menangkap Natsir sopir kontainer yang membawa 1,2 ton di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara. Dari penangkapan Nasir pun polisi mengembangkan kasus ini ke arah Nasir.

Kasus penangkapan ganja 1,2 ton tersebut lalu dikembangkan oleh Unit Narkoba Polres Jakarta Barat. Setelah diselidiki, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha akhirnya menangkap atasan pelaku yaitu Nasir pada 30 Desember 2014.

Polisi pun bergerak ke hulunya, dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lain di Riau. Di Riau polisi menangkap Masykur dengan barang bukti ganja ratusan kilogram. Penangkapan itu terjadi pada 11 Februari 2015.

Setelah Masykur polisi kembali menangkap jaringan mereka yaitu Bambang Andrianto. Keempatnya mempunyai tugas masing-masing dalam upaya penyelundupan ganja tersebut. Nasir sebagai sopir, Zaini sebagai bos dan Masykur serta Bambang sebagai koordinator.

Dalam kasus ini Masykur sendiri telah divonis secara terpisah. Hakim hanya memvonis Masykur dengan pidana seumur hidup karena kepemilikan ganja 500 kg. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yaitu pidana mati.

Selama tahun 2015 ini, Kejaksaan telah melakukan penuntutan mati kepada 21 kartel narkotika di wilayah Jakarta. Hasilnya baru 2 orang yang dihukum mati oleh hakim.

Apakah nyawa Muhammad Nasir, Bambang Andrianto, dan Zaini Jamalluddin akan diampuni atau majelis hakim PN Jakbar menutup maaf bagi ketiganya?

Sumber: Detik

Previous Post

Kasus Hina Wartawan Berlanjut, Raffi Ahmad Mengadu ke Dewan Pers

Next Post

Bendera Aceh akan Berkibar di Seluruh Kantor Pemerintah

JanganLewatkan!

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

by Zulkifli Anwar
16 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja terbaik di Provinsi Aceh...

Tiba di Banda Aceh, Mualem Langsung Bekerja Hingga Larut Malam

Tiba di Banda Aceh, Mualem Langsung Bekerja Hingga Larut Malam

by Redaksi
15 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tiba kembali di Banda Aceh usai menjalani medical check up dari luar...

Wagub Aceh Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Wagub Aceh Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

by Redaksi
15 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membahas...

Next Post

Bendera Aceh akan Berkibar di Seluruh Kantor Pemerintah

Tiba di Sabang, Misi Velozity Selesai

Discussion about this post

  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO