Kamis, September 21, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Terbukti Suap Hakim, OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara

by Redaksi
18 November 2015
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pengacara Otto Cornelis Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kaligis dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial.

“Menuntut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ujar jaksa Yudi Kriatiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis 10 tahun penjara,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kaligis juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut jaksa, ada pun hal yang memberatkan Kaligis yaitu pernyataannya selama persidangan dianggap berbelit-belit.

Kaligis juga dianggap tidak menyesal melakukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, Kaligis sebagai advokat tidak menunjukkan sikat taat pada hukum dan kode etik advokat.

“Hal meringankan, terdakwa sudah berusia 74 tahun dan banyak menulis buku-buku tentang hukum,” kata jaksa.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya “aman” dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Kompas

Previous Post

Kesiapan Lampulo Sebagai Lokasi Hari Nusantara Diragukan

Next Post

Tentara China Bunuh 17 Orang di Xinjiang

JanganLewatkan!

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

by Redaksi
21 September 2023
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Dukungan terhadap percepatan pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia kian marak seiring dengan dorongan global dalam...

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Dua Tersangka 384 Kilogram Sabu dari Mabes Polri

by Zulkifli Anwar
21 September 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II)...

Sekda Aceh Utara Irup Upacara Pembukaan TMMD Ke-118 di Sawang

by Zulkifli Anwar
20 September 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, bertindak sebagai inspektur upacara pada kegiatan pembukaan...

Next Post

Tentara China Bunuh 17 Orang di Xinjiang

Sembilan Warga India Ditangkap di Meulaboh

Discussion about this post

BeritaTerbaru

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

21 September 2023

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Dua Tersangka 384 Kilogram Sabu dari Mabes Polri

21 September 2023

Sekda Aceh Utara Irup Upacara Pembukaan TMMD Ke-118 di Sawang

20 September 2023
Astra Financial Hadirkan Booth Seru dan Interaktif di GIIAS Surabaya 2023

Astra Financial Hadirkan Booth Seru dan Interaktif di GIIAS Surabaya 2023

20 September 2023
Pj Bupati Aceh Utara Bahas 10 Persen Dana Desa Untuk Kesehatan

Pj Bupati Aceh Utara Bahas 10 Persen Dana Desa Untuk Kesehatan

19 September 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO