MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pengacara Otto Cornelis Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kaligis dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial.
“Menuntut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ujar jaksa Yudi Kriatiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis 10 tahun penjara,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kaligis juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut jaksa, ada pun hal yang memberatkan Kaligis yaitu pernyataannya selama persidangan dianggap berbelit-belit.
Kaligis juga dianggap tidak menyesal melakukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, Kaligis sebagai advokat tidak menunjukkan sikat taat pada hukum dan kode etik advokat.
“Hal meringankan, terdakwa sudah berusia 74 tahun dan banyak menulis buku-buku tentang hukum,” kata jaksa.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya “aman” dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: Kompas
Discussion about this post