MEDIAACEH.CO – Seorang pemuda kampung dibekuk oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka, Rabu 18 November 2015, setelah merenggut kesucian siswi SMP.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid mengatakan pencabulan terjadi pada hari Senin 16 November 2015 pukul 09.00 WIB.
Dimana tersangka melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur RS (14), yang juga seorang pelajar dari Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih ,Kabupaten Majalengka.
Pencabulan sendiri sambung dia, terjadi di rumah pelaku di Blok Pajagan RT 8 RW 2 Desa Sukajadi, Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.
Dijelaskan, awal mula kejadian pada hari Minggu 15 November siang. Pelaku berinisal YS (23), bekerja sebagai petani, menjemput korban membawa ke rumah pelaku.
Kemudian korban menginap di rumah pelaku, keesokan harinya sewaktu korban masih berada di rumah atau di dalam kamar, korban dirayu lalu digerayangi hingga akhirnya kesucian korban direnggut.
“Setelah kejadian itu keluarga korban melaporkan ke Polsek Lemahsugih dan kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber: Sindonews
Discussion about this post