MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), Suadi Sulaiman meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menqanunkan hari-hari bersejarah bagi Aceh.
“Kami mendesak DPR Aceh untuk menqanunkan hari-hari yang bersejarah bagi Aceh dalam satu tahun kalender, termasuk hari damai Aceh pada 15 Agustus serta diterapkan dalam muatan local sekolah di Aceh,” kata Suadi Sulaiman kepada wartawan mediaaceh.co, Minggu 15 November 2015.
Dikatakannya, apabila tidak diqanunkan, dikhawatirkan seperti peringatan perdamaian Aceh akan dilupakan oleh masyarakat dan dunia, karena seperti yang terjadi sekarang ini, yaitu diperingati pada bulan November.
Menurutnya, momen 10 tahun perdamaian Aceh harus dijadikan sebagai acuan evaluasi bagi pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk meng-inventaris point-point dalam pelaksanaan MoU dan UUPA yang belum selesai.
“Tidak hanya bicara MoU dan UUPA saja, namun bicarakan juga isi dari itu semua, sehingga publik di Aceh dan Indonesia juga memahami tentang hal tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan untuk diketahui bersama bahwa, MoU dan UUPA itu bukan milik GAM saja tapi milik bersama, karena itu masyarakat Aceh mempunyai tanggungjawab bersama juga untuk kelangsungannya.
Dikatakannya, kehadiran Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan sejumlah menteri serta beberapa tokoh perdamaian Aceh dari Crisis Management Iniative (CMI) ke Aceh pada acara peringatan 10 tahun damai tidak mampu memberikan jawaban dan solusi kepada rakyat Aceh berkaitan dengan hak Aceh yang belum diserahkan oleh pemerintah pusat.
“Semua pihak perlu mendesak pemerintah pusat agar semua kewenangan yang dijanjikan khusus bagi Aceh dapat dipenuhi segera. Terlebih lagi terkait penuntasan program reintegrasi serta pemberdayaan mantan kombatan, tapol/ napol dan masyarakat korban konflik, serta masyarakat keseluruhan.
Dikatakannya lagi, semua hal yang belum selesai dan tidak mau diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh wajib melaporkan secara tertulis kepada Crisis Management Iniative (CMI) untuk dibicarakan kembali dan diambilkan keputusan bersama kembali yang saling mengikat. Hal ini ditegaskan dalam Poin 6.1 huruf (a) MoU Helsinki 15 Agustus 2015.
Discussion about this post