MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh meminta, kepala lembaga permasyarakatan (LP) kelas II Meulaboh, bertindak tegas terhadap sipir yang melakukan penganiayaan terhadap Islahuddin (31).
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra mengatakan, kasus kekerasan di LP meulaboh bukan kali ini saja terjadi, sudah sering petugas LP menganiaya tahanan. Bila kasus kekerasan terus dibiarkan dan terjadi, maka lembaga tersebut tidak melakukan pembinaan terhadap napi.
“Secara hukum itu sudah bermasalah, Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang lembaga permasyarakatan mengamanahkan melakukan pembinaan terhadap narapidana, agar masyarakat binaan LP lebih sadar hukum, bukan dengan cara-cara kekerasan membina napi,”kata Hendra Saputra dalam siaran pers yang diterima mediaaceh.co, Sabtu 14 November 2015.
Hendra menambahkan kasus kekerasan yang dilakukan oleh petugas LP terhadap napi akrab kali terjadi, akan tetapi pelakunya itu tidak pernah diproses secara hukum.
Bila kekerasan yang menimpa Islahuddin salah satu tahan di LP Meulanoh tidak diproses secara hukum, KontraS Aceh meminta kepala kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM harus mencopot kapala LP kelas II Meulaboh itu.
Discussion about this post