MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kembali mengajukan gugatan. Kali ini diajukan ke pengadilan negeri Banda Aceh terhadap Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud (tergugat II) Presiden RI (Tergugat III), Marti Ahtisaari (tergugat IV), dan DPRA (turut tergugat I).
Gugatan itu dikatakan sebagai ‘hadiah’ 10 Tahun usia perdamaian Aceh dari YARA.
“Info Pers: Insyaallah hari ini, Jum’at 13 Nov 2015, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ingin mempersembahkan sebuah hadiah dari perjalanan 10 tahun perdamaian Aceh sekaligus menggugat amnesia para penandatangan MoU Helsinki atas apa yang telah diperjanjikan 10 tahun lalu di Helsinki dalam mencapai perdamaian di Aceh,” demikian bunyi pesan yang dikirim Ketua YARA, Safaruddin SH, Jumat 13 November 2015.
Dalam pesan itu Safaruddin mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Banda Aceh untuk mendesak para tergugat/turut tergugat untuk segera membentuk Join Claims Settlement commision (komisi bersama penyelesaian klaim) seperti dijanjikan dalam MoU Helsinki poin 3.2.6.
Komisi klaim, menurut Sfaruddin, merupakan salah satu media reintegrasi untuk menjaga perdamaian berjalan mulus.
“Tetapi ketika ini tidak dijalankan maka telah timbul reaksi yang keras dari berbagai kalangan seperti bangkitnya kelompok bersenjata Din Minimi, Din Robot, timbulnya penembakan terhadap warga Aceh yang juga korban dari proses reintegrasi (Ridwan, beurujuek, maepong dll),” tulis Safaruddin.
Menurutnya, rentetan peristiwa itu merupakan reaksi atas pengingkaran terhadap implementasi MoU Helsinki yang dilakukan oleh para pihak tergugat.
“Untuk itu, YARA ingin para penandatangan MoU dan DPRA tidak lari dari tanggung jawabnya dengan kondisi Aceh hari ini, tidak menjadi menutup mata dengan penderitaan rakyat Aceh saat ini.”
Discussion about this post