MEDIAACEH.CO, Banda Aceh– Pelantikan Dirut baru Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dinilai hanya seremonial biasa. Pasalnya, PDPA masih berbelit dengan persoalan hukum.
Hal ini disampaikan oleh Syukri Ibrahim, mantan Dirut PDPA, kepada wartawan mediaaceh.co, Kamis 12 November 2015.
“Saya menilai ini hanya seremonial biasa dan bukan yang pertama setelah saya. Sayangnya, pak Muhsin hanya akan menjadi korban berikutnya dari sikap Gubernur Zaini yang tidak taat hukum,” kata Syukri Ibrahim.
“Dirut baru PDPA hanya akan menjadi korban. Sebelumnya sudah ada pak Nasruddin dan Sayed Fakhry. Mereka kan tak bisa berbuat apa-apa? Ini karena keputusan keputusan PTTUN terkait gugatan saya sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, tapi pak Gubernur Zaini tetap tak mau menaatinya,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Syukri Ibrahim dilantik sebagai Dirut PDPA pada 2 Oktober 2012. Ia dilantik oleh Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk masa jabatan selama empat tahun. Namun, hanya berselang enam bulan, yaitu pada 13 Maret 2013, Syukri diberhentikan oleh Gubernur Zaini. Saat diberhentikan, Syukri sedang berada di Malaysia.
Atas pemecatan itu, pada 3 Oktober 2013 Syukri mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan itu dikabulkan. Dalam putusannya PTUN meminta Gubernur Aceh mengembalikan jabatan Syukri Ibrahim sebagai Dirut PDPA.
Putusan tersebut diperkuat lagi oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Discussion about this post