MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unversitas Malikussaleh Lhokseumawe, Amrizal J Prang mengatakan Undang-undang Pemerintahan Aceh belum sesuai dengan MoU Helsinki.
“Diakui atau tidak, UUPA itu lahir dari MoU Helsinki,” kata Amrizal J Prang dalam konferensi Pers dan Diskusi Aktivis Aceh tentang mengawal, menggugat UUPA dan MoU Helsinki sebagai pertanggung jawaban para pihak terhadap rakyat Aceh, di Warung Kopi 3 in 1, Banda Aceh, 9 November 2015.
Ia mengatakan, lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dilandasi dengan semangat bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Aceh.
“Dulu GAM tidak sepakat dengan UUPA, karena banyak pasal yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki, seperti bunyi dalam beberapa pasal tentang konsultasi dan pertimbangan. Seharunya bukan pertimbangan, tapi pertimbangan dan persetujuan dari Pemerintah Aceh,” ujarnya lagi.
Discussion about this post