SABANG – Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia mengujungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kunjungan ini dalam rangka melakukan survey alur perizinan yang nantinya akan dibuat buku panduan Investasi Tenaga Listrik di Kawasan Strategis Nasional.
Dalam kunjungan tersebut, BKPM diwakili Deputi Direktur Perencanaan Investasi Bidang Energi BKPM RI, Tb.Edwin Zulkarnain melakukan audiensi/diskusi dan kajian dengan Kepala PTSP BPKS Syahrul, SE bersama staf lainnya dan turut juga staf Bagian Humas BPKS.
Tujuan kedatangan mereka (BKPM) untuk melakukan pemetaan alur perizinan daerah terkait investasi di sektor ketenagalistrikan di Kawasan Sabang.
Output kajian dan survey ini berbentuk penyusunan Buku Panduan Investasi Agribisnis Ketenagalistrikan dan Sektor lainnya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang merupakan Kawasan Strategis Nasional.
Saat berlangsungnya Audiensi, Kepala PTSP BPKS Syahrul, SE merincikan kemudahan izin apa saja yang dapat dikeluarkan pihak PTSP, sehingga investor tidak perlu lagi melakukan pengurusan izin ke tingkat Pusat. Diantaranya Izin Penanaman Modan Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dapat dikeluarkannya.
“Jadi kita welcome terhadap investasi, dan menyangkut perizinan sudah banyak yang dapat kita keluarkan tanpa harus dikeluarkan ditingkat kementrian tertentu” ujar Syahrul.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur Perencanaan Investasi Bidang Energi BKPM RI, Tb.Edwin Zulkarnain, SE, M.Si menyatakan bahwa kunjungan ini didasari bahwa Kawasan Sabang merupakan salah satu Kota di Sumatera yang memiliki potensi besar untuk tumbuhnya sebuah investasi.
Salah satunya investasi pada bidang energi yakni Invetasi Tenaga Listrik, dimana Kota Sabang memiliki potensi infrastruktur ketenagalistrikan, seperti panas bumi Jaboi yankni oleh PT.Sabang Geothermal Energi, Jaboi Sabang dengan Kapasitas energi 4150 MW.
Dengan adanya potensi tersebut, secara regulasi yang berlaku, Kawasan Sabang memiliki nilai tambah dengan adanya Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Dimana kewenangan yang telah dilimpahkan di PTSP BKPM Pusat berlaku juga di PTSP BPKS Sabang.
“BPKS Sabang mempunyai kewenangan yang besar, berdasarkan UU 37/2000, UUPA 11/2006 dan PP 83/2010. Hal ini menjadikan Kawasan Sabang berbeda dengan kawasan bebas lainnya,” tutur Edwin ZuLkarnain
Selain dari itu, Edwin juga menyampaikan, dengan adanya pemberlakukan Zona perdagangan bebas setidaknya ada tujuh potensi besar investasi di Pulau Sumatera. Dimana potensi tersebut kini disiapkan pemerintah sebagai penyangga pertumbuhan ekonomi nasional.
“Empat Zona Perdagangan Bebas, yakni Sabang, Batam, Bintan dan Karimun. Dimana empat zona tersebut terkoneksi dengan bandara, pelabuhan, jalan tol dan kawasan industri,” Ucap Edwin.
Potensi lainya di Sumatera yakni ada delapan pengembangan pelabuhan. Delapan Pelabuhan ini merupakan bagian dari pengembangan 24 pelabuhan laut. (rilis)
Discussion about this post