BANDA ACEH – Melihat perkembangan angka kemiskinan saat ini, yang berada pada posisi 17 persen pada posisi september 2015, maka Mualem menjelaskan bahwa sasaran penanggulangan kemiskinan Aceh belum mampu untuk mencapai target yang diharapkan dalam RPJM Aceh 2012-2017.
“Untuk itu, kita perlu menata kembali kebijakan, strategi dan program penanggulangan kemiskinan. Disamping itu kita juga perlu membentuk kepanitiaan atau kelembagaan khusus yang menangani urusan penanggulangan kemiskinan sehingga penanganan masalah kemiskinan mendapat perhatian yang lebih focus,” kata Wakil Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Aceh dalam rapat koordinasi (TKPK) di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh, Kamis, 5 November 2015.
Wagub Aceh menambahkan, persoalan kemiskinan bukan sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga permasalahan multidimensi yang harus dipandang secara komprehensif.
“Pemahaman kemiskinan harus dilihat dengan pendekatan berbasis hak, dimana negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat miskin,” ujarnya.
Menurutnya, kemiskinan yang masih dirasakan oleh masyarakat kita saat ini bukan hanya karena ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan dalam memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Meskipun demikian, Mualem mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwa ketidakmampuan ekonomi memberi pengaruh yang signifikan terhadap pencapaian kesejahteraan secara menyeluruh.
Discussion about this post