BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyurati Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI soal Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Traktor Sedang 4 WD di Dinas Pertanian Tanaman PanganAceh Sumber APBA Tahun Anggaran 2013.
Dalam surat yang bernomor 198/B/G-Aceh/XI/2015, yang ditandatangani oleh Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung, Rabu 4 November 2015 dijelaskan bahwa sehubungan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Traktor tersebut yang ditangani oleh Kepolisian Resort Kota (POLRESTA) Banda Aceh, yang dari hasil penyelidikan tahun 2014 dan Gelar Perkara disimpulkan bahwa kasus memiliki alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan tahap penyidikan dan pembuktian atas dugaan potensi kerugian keuangan negara.
Dikatakannya, berdasarkan hasil kajian dan monitoring GeRAK Aceh terhadap proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh pihak Poltabes Banda Aceh sampai dengan bulan Oktober 2015 kasus ini belum selesai.
“Anehnya, akhir bulan Oktober 2015 pihak BPKP yang dalam hal ini Kepala BPKP Aceh telah menyimpulkan bahwa pada kasus tidak ditemukan potensi kerugian keuangan negara pada kasus yang dimaksud,” tulisnya.
Pernyataan Kepala BPKP Aceh pada 30 oktober 2015 yang menyebutkan bahwa kasus Pengadaan Traktor Sedang 4 WD yang ditangani Polresta Kota Banda Aceh tidak ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara adalah sebuah kesimpulan yang menimbulkan keanehan, sebab dari awal sejak kasus ini ditingkatkan telah terjadi beberapa kejanggalan dalam menangani perkara, hal ini terlihat jelas dari proses tarik menarik antara pihak Poltabes Banda Aceh dengan BPKP dalam menyimpulkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan Negara, dimana masing-masing para pihak institusi berusaha untuk melepaskan tanggungjawab terhadap lamanya penanganan perkara terutama dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Dijelaskannya lagi, berdasarkan fakta tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa penanganan perkara ini sangat terlihat ganjil dan tidak sesuai dengan fakta perkara hasil penyidikan, dan bahkan patut diduga bahwa kasus ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan serta rekayasa terselubung dan kuatnya dugaan adanya praktek permainan untuk tidak menuntaskan kasus ini dengan cepat dan atas fakta tersebut GeRAK Aceh menilai perkara ini sangat tepat untuk dilakukan supervisi oleh KPK secara mendalam.
GeRAK Aceh berkeyakinan bahwa penanganan perkara ini tidak maksimal ditangani oleh Poltabes Banda Aceh, serta tidak ada etikat baik oleh BPKP dalam menghitung kerugian negara.
“Fakta ini semakin kuat karena kedua institusi berupaya melakukan SP3 atas kasus tersebut, maka agar proses hukum terhadap perkara dapat berjalan dengan baik GeRAK Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melampirkan alat bukti dokumen yang sah untuk menguatkan proses penanganan perkara yang menurutnya berpotensi merugikan keuangan negara dan minimbulkan dugaan tindak pidana korupsi secara masif dan terencana.
Discussion about this post