Sabtu, September 23, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Gerak Aceh Surati KPK Soal Pengadaan Traktor Sedang 4 WD di SKPA

by Redaksi
5 November 2015
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyurati Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI soal Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Traktor Sedang 4 WD di Dinas Pertanian Tanaman PanganAceh Sumber APBA Tahun Anggaran 2013.

Dalam surat yang bernomor 198/B/G-Aceh/XI/2015, yang ditandatangani oleh Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung, Rabu 4 November 2015 dijelaskan bahwa sehubungan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Traktor tersebut yang ditangani oleh Kepolisian Resort Kota (POLRESTA) Banda Aceh, yang dari hasil penyelidikan tahun 2014 dan Gelar Perkara disimpulkan bahwa kasus memiliki alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan tahap penyidikan dan pembuktian atas dugaan potensi kerugian keuangan negara.

Dikatakannya, berdasarkan hasil kajian dan monitoring GeRAK Aceh terhadap proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh pihak Poltabes Banda Aceh sampai dengan bulan Oktober 2015 kasus ini belum selesai.

“Anehnya, akhir bulan Oktober 2015 pihak BPKP yang dalam hal ini Kepala BPKP Aceh telah menyimpulkan bahwa pada kasus tidak ditemukan potensi kerugian keuangan negara pada kasus yang dimaksud,” tulisnya.

Pernyataan Kepala BPKP Aceh pada 30 oktober 2015 yang menyebutkan bahwa kasus Pengadaan Traktor Sedang 4 WD yang ditangani Polresta Kota Banda Aceh tidak ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara adalah sebuah kesimpulan yang menimbulkan keanehan, sebab dari awal sejak kasus ini ditingkatkan telah terjadi beberapa kejanggalan dalam menangani perkara, hal ini terlihat jelas dari proses tarik menarik antara pihak Poltabes Banda Aceh dengan BPKP dalam menyimpulkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan Negara, dimana masing-masing para pihak institusi berusaha untuk melepaskan tanggungjawab terhadap lamanya penanganan perkara terutama dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dijelaskannya lagi, berdasarkan fakta tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa penanganan perkara ini sangat terlihat ganjil dan tidak sesuai dengan fakta perkara hasil penyidikan, dan bahkan patut diduga bahwa kasus ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan serta rekayasa terselubung dan kuatnya dugaan adanya praktek permainan untuk tidak menuntaskan kasus ini dengan cepat dan atas fakta tersebut GeRAK Aceh menilai perkara ini sangat tepat untuk dilakukan supervisi oleh KPK secara mendalam.

GeRAK Aceh berkeyakinan bahwa penanganan perkara ini tidak maksimal ditangani oleh Poltabes Banda Aceh, serta tidak ada etikat baik oleh BPKP dalam menghitung kerugian negara.

“Fakta ini semakin kuat karena kedua institusi berupaya melakukan SP3 atas kasus tersebut, maka agar proses hukum terhadap perkara dapat berjalan dengan baik GeRAK Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dimaksud,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melampirkan alat bukti dokumen yang sah untuk menguatkan proses penanganan perkara yang menurutnya berpotensi merugikan keuangan negara dan minimbulkan dugaan tindak pidana korupsi secara masif dan terencana.

Previous Post

Omar Smart Memory Kembali Gelar Training

Next Post

Soal Calon Wakil Mualem, Ini Kata Jubir KPA Pusat

JanganLewatkan!

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Satlantas Aceh Utara Jemput Guru dan Siswa Pemohon SIM

by Zulkifli Anwar
22 September 2023
0

MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara melaksanakan program inovasi pada unit registrasi dan identifikasi lantas,...

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi US$20 Miliar/Tahun

by Zulkifli Anwar
22 September 2023
0

MEDIAACEH.co, Bali – Untuk mendukung capaian target produksi sebesar 1 juta barrel per hari (BOPD) dan gas menjadi 12 miliar...

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

by Zikirullah
22 September 2023
0

MEDIAACEH.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melaksanakan rapat koordinasi persiapan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)...

Next Post

Soal Calon Wakil Mualem, Ini Kata Jubir KPA Pusat

[Wawancara] Mukhlis Abee: Kalau Kita Pecah, Semua Pihak Rugi

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Satlantas Aceh Utara Jemput Guru dan Siswa Pemohon SIM

22 September 2023
Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi US$20 Miliar/Tahun

22 September 2023
Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

22 September 2023
FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

21 September 2023

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Dua Tersangka 384 Kilogram Sabu dari Mabes Polri

21 September 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO