BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Pusat untuk segera melakukan upaya cepat menyelesaikan polemik terkait Qanun Kelembagaan Wali Nanggroe, Bendera dan Lambang Aceh yang sampai saat ini belum ada titik temu antara Pemerintah Aceh dengan Indonesia..
Hal ini dikatakan Ketua DPR Aceh. Teungku H Muharuddin saat ditemui mediaaceh.co di ruang kerjanya, Rabu 4 November 2015.
“Secara yuridis, ketiga qanun ini sudah berlaku sah secara yuridis dan sebelumnya kita juga sudah berkonsultasi dengan pihak Kemendagri,” ujar Ketua DPR Aceh.
Teungku Muharuddin menjelaskan, saat ini pihaknya sudah membentuk tim Pansus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih belum menemukan titik temu antara pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat.
“Dalam hal ini, kita masih menunggu proses dari tim pansus untuk mengundang sejumlah stakeholder, baik itu Gubernur beserta instansi terkait, pihak DPR RI maupun pihak Kementerian dan Presiden agar permasalahan ini segera mencapai titik temu,” kata Politisi muda Partai Aceh.
Selain itu, ia jua juga berharap presiden Jokowi segera tanggap menengahi polemik terkait bendera dan lambang Aceh agar tidak semakin berlarut-larut, yang bisa menguras energi semua pihak.
Discussion about this post