BANDA ACEH – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) mengusulkan perpindahan atau reposisi anggota fraksinya dalam komisi di DPR Aceh.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Tengku Muharuddin mengatakan pengusulan reposisi tersebut berdasarkan surat masuk dari fraksi PPP yang disampaikan kepada pimpinan DPR melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) beberapa waktu yang lalu.
“Usul reposisi tersebut juga sudah dibahas dalam rapat pimpinan terbatas yang dihadiri oleh ketua-ketua fraksi pada 30 Oktober 2015 lalu,” kata Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin, Senin malam, 2 November 2015.
Anggota Fraksi PPP DPR Aceh yang dipindahkan tersebut yaitu, Murdani Yusuf, SE dari posisi semula di Komisi I diusul ke Komisi III sedangkan Darmawan yang semula di Komisi II dipeindahkan ke Komisi VII.
Begitu juga dengan Musanif, SE yang semula berada di Komisi III dipindahkan ke Komisi I dan Teungku Muhibbussabri A Wahab dipindahkan ke Komisi V dari posisi awal di Komisi IV.
Sedangkan Muhibbusubri, S.Ag dipindahkan ke Komisi IV dari posisi awal berada di Komisi VI serta Teungku H. Muchtar A. Al Khuthby, S.HI dari komisi VIII dipindahkan ke Komisi II.
Ketua DPR Aceh berharap, dengan pertimbangan supaya anggota komisi yang baru sekaligus dapat membahas berbagai program dan kegiatan yang akan dimuat dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2016.
“Berdasarkan komposisi yang diusulkan tersebut, kami minta agar saudara Sekwan untuk segera menyiapkan rancangan keputusan DPR Aceh,” ujarnya.
Discussion about this post