BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Fraksi Nasdem menyurati MENPAN RB, BKN dan Ombudsman terkait tindak lanjut penetapan CPNS Tahun 2013 untuk Tenaga Honorer K-II, khususnya dari Aceh.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kapoksi Komisi II DPR RI, H. Ali Umri dan Sekretrasis Fraksi Nasdem DPR, H. Syarief Abdullah Alkadrie, DPR RI meminta Panitia Seleksi Nasional CPNS 2013 bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan kepada masyarakat Aceh.
Selain itu dalam surat itu juga meminta agar adanya tranparansi dalam proses adanya transparansi dalam proses penetapan CPNS sehingga tidak menimbulkan keresahan.
Surat tersebut adalah hasil dari pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Aceh (didampingi Ombudsman RI Pusat), perwakilan Honorer K-2 se-Aceh dan perwakilan Pemkab/kota Aceh dengan DPR RI di gedung DPR RI pada hari Rabu, 28 Oktober 2015.
Dalam laporan singkat hasil pertemuan itu, tersebutkan bahwa perwakilan masyarakat Aceh, DPR Aceh dan pemerintah Aceh serta Ombudsman RI Pewakilan Aceh meminta pemerintah pusat melalui MenPAN RB untuk dapat menetapkan status tenaga honorer yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus sebagai CPNS.
“Kita apresiasi DPR RI yang sangat konsern dengan penyelesaian masalah honerer K-2 ini, terutama terhadap yang sudah lulus namun belum diangkat menjadi CPNS,” kata Rudi Ismawan, Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang hadir pada pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, pada poin ke tiga, Ali Umri yang mantan Walikota Binjai, Sumatera Utara itu dengan tegas menyatakan bahwa surat tersebut dibuat demi kepentingan keadilan sosial dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia di Aceh yang saat ini terkatung-katung nasibnya atas harapan yang sudah diberikan oleh Pemerintah.
Ia berharap dengan hasil keputusan dan political will dari DPR RI tersebut mendapat respon positif dari MenPAN RB dan BKN untuk segera menyelesaikan persoalan yang sudah menahun ini.
“Sejak lulus sampai sekarang, sudah setahun lebih, kami gak menerima gaji lagi. Sungguh menderita kami dgn ketidakpastian ini,” keluh salah seorang perwakilan Honorer K-2 yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah menerima laporan terkait belum diangkatnya honorer K-2 yang lulus ujian menjadi CPNS. Laporan itu berasal dari berbagai kabupaten/kota diantaranya Aceh Barat, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Barat Daya, Simeulue dan Bener Meriah.
“Sesuai laporan di kita, total sekitar 800-an honorer yang mengalami hal tersebut. Kalau merujuk kepada regulasi dan kebijakan yang ada, memang Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 menutup hak mereka untuk menjadi CPNS karena mayoritas mereka mengabdi di lembaga pendidikan swasta. Sehingga kemudian dicoba untuk menempuh penyelesaian dengan pendekatan politis melalui DPR RI. Smg berhasil,” ujar Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Discussion about this post