BANDA ACEH – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten melakukan lawatan ke DPR Aceh dalam rangka silahturahmi sekaligus mencari masukan tentang fungsi Badan Kehormatan di DPR Aceh, Senin 2 November 2015.
Dalam kunjungan itu, Ketua rombongan DPRD Banten Sri Hartati, SH, menanyakan tentang tata cara beracara serta sanksi untuk anggota DPRA yang melakukan pelanggaran, dan juga apakah di DPRA ada penerapan kearifan lokalnya
Sri menyebutkan, BK DPRD Banten selama ini banyak menangani laporan terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik dan bahkan ada persoalan keluarga.
“Kami ingin masukan dari BK DPRA dalam penanganan persoalan Anggota Dewan, mungkin saja ada solusi baru yang bisa kami terapkan di DPRD Banten,” kata Sri.
Ketua BK DPRA, Makrum Thahir yang memipin langsung pertemuan itu mengatakan, BK DPRA saat ini baru menyelesaiakan pembuatan Tatib Dewan, dan sudah pada tahap koreksi oleh Mendagri.
Namun demikian, selama Tatib belum ada, BK DPRA belum pernah mendapat laporan terhadap pelanggaran oleh Anggota Dewan, dan bila ada laporan terhadap Anggota Dewan. BK DPRA akan menindaklanjutinya, dan bila salah akan diberi sanksi sesuai ketentuan dalam Tatib.
Terkait kearifan lokal, Anggota DPRA tidak boleh memakai sandal jepit dan bercelana jeans saat ke kantor DPRA, dan bila di dalam rapat Anggota Dewan juga tidak boleh merokok. Kemudian di hari Jum’at, Anggota Dewan diwajibkan memakai pakaian yang islami.
Discussion about this post