BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawarata Ulama (MPU) Banda Aceh, Tengku A karim Syeh mengatakan masalah rumah ibadah sudah diatur dengan Permen dan Pergub Aceh.
“Permasalahan rumah ibadah telah diatur sedemikian jelas pada peraturan Menteri maupun Gubernur. Jika taat pada peraturan yang telah ada maka konflik tidak pernah terjadi,” kata Teungku Karim Syeh usai rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah Kota Banda Aceh dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banda Aceh, 15 Oktober 2015.
Menurutnya ada beberapa pencegahan yang mesti dilakukan agar tidak meluasnya kejadian Aceh Singkil ke Banda Aceh.
“Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah berdiskusi dengan pihak rektorat. Selanjutnya harus diajak duduk bersama ormas-ormas islam,” ujarnya.
Menurut dosen UIN Ar-Raniry ini, permasalahan rumah ibadah telah diatur sedemikian jelas.
Hal senada juga diutarakan Amiruddin, Kekemenag Kota Banda Aceh, ia berharap agar Masjid tidak dijadikan media yang provokatif.
Sementara, Willy dari unsur agama Budha Banda Aceh menyambut baik pertemuan tersebut. “Awalnya kami berpikir bahwa besok (jumat) merupakan hari yang menakutkan bagi kami. Namun setelah ada pertemuan serta himbauan dari walikota, kini kami dari umat Budha sudah merasa lega,” ujar Willy.
Robertus dari Gereja Khatolik, ia menyambut baik inisiatif Walikota yang duduk bersama membahas langkah-langkah agar tidak terjadinya pergerakan yang tidak diinginkan.
Menanggapi tanggapan tersebut, Walikota Banda Aceh, mengatakan bahwa Keberadaan umat kristiani dan Nasrani yang ada di Banda Aceh akan kita jaga bersama.
“Pertemuan hari ini adalah sebagai kesepakatan bersama menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Sehingga masyarakat merasa dilindungi,” ujar Illiza sebelum mengakhiri pertemuan.
Discussion about this post