MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Selasa (30/3/2021). Turut diamankan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 1,78 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto kepada mediaaceh.co, Rabu (31/3) menyebutkan, kedua tersangka berdomisili di Aceh Utara. Masing-masing, H (36) warga Gampong Hueng, Kecamatan Tanah Luas, dan N (41) warga Gampong Teungoh Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli.
“H kita tangkap di jalan Gampong Meunasah Keutapang, Lhoksukon, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,27 gram. Setelah pengembangan, kembali kita tangkap N di sebuah warung desa tempat tinggalnya. Dari N diamanman barang bukti enam paket sabu seberat 1,51 gram,” ungkap Darmawanto.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara. “Kasus ini dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka telah ditahan,” pungkas AKP Darmawanto.
Discussion about this post