MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kuasa hukum owner Yalsa Boutique, Mukhlis Mukhtar, SH., meminta kepada Polda Aceh memberikan penangguhan penahanan terhadap salah satu kliennya atas dugaan perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Mukhlis Mukhtar beralasan, pengajuan penangguhan penahanan karena mengingat kliennya berinisial SHM (31) adalah seorang ibu dari dua anak yang masih sangat kecil, anak pertama berusia 9 tahun dan anak kedua masih berusia 2 tahun.
“Keduanya masih membutuh perhatian dan asuhan langsung dari ibu kandungnya sendiri. Dengan alasan kemanusiaan, kami selaku penasehat hukum mengajukan pengalihan jenis penahanan terhadap SHM,” kata Mukhlis Mukhtar kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis 25 Maret 2021.
Mukhlis menyebutkan, sehari setelah SHM ditahan pihak kepolisian pada 19 Maret 2021, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap salah satu owner Yalsa Boutique kepada Kapolda Aceh.
“Namun sejauh ini, belum ada tanggapan dari penyidik. Bahkan kami sudah beberapa kali menjalin komunikasi untuk bertemu langsung dengan pimpinan Polda Aceh dan belum juga membuahkan hasil,” ujarnya.
Mukhlis menambahkan, pihaknya juga turut melampirkan surat jaminan kepada pihak kepolisian agar dapat mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap salah satu kliennya tersebut.
“Klien kami akan menyanggupi sepenuhnya untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak menyulitkan pemeriksaan,” pungkasnya.
“Serta tidak mengulangi tindak pidana dan setiap saat hadir apabila diperlukan dalam kepentingan penyidikan di Polda Aceh,” tambah Mukhlis Mukhtar.[]
Discussion about this post