MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di pinggiran jalan Gampong Meuria, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu 17 Februari 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. Turut diamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,52 gram/bruto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Darmawanto, Jumat 19 Februari 2021, menyebutkan dua tersangka yang dimankan masing-masing berinisial FR (38) warga Gampong Beusa Meuranoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dan M (30) warga Gampong Pante Rik, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli sabu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli atau undercover buy. Barang bukti sabu itu ditemukan di saku celana tersangka FR. Saat diperiksa, urine kedua tersangka positif narkoba,” ujar Darmawanto.
Dirambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 undang-Undang RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika.[]
Discussion about this post