MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Dalam surat itu, KPU meminta penyelenggara pemilihan di Serambi Mekkah itu untuk tidak melaksanakan tahapan sampai ada keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020.
Menyikapi surat itu, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri menegaskan, KPU RI tidak melarang pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. KPU hanya meminta untuk menunda tahapan yang telah ditetapkan
“Surat KPU itu harus dilihat normatif. KPU tidak pernah melarang, tapi meminta KIP Aceh menunda tahapan, coba baca surat itu,” kata Samsul Bahri di Banda Aceh, Senin 15 Februari 2021.
KPU RI sebelumnya menyatakan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan KIP Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022. Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024
Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra. Pascapemungutan Suara, 2.763 Surat Suara Rusak Dimusnahkan di Aceh
KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020.
Samsul menyampaikan, KPU mengeluarkan surat tersebut setelah dilakukan koordinasi dan mengetahui bahwa tidak ada anggaran Pilkada Aceh 2022. Dananya masih berada pada pos biaya tak terduga (BTT) baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena anggaran itu di BTT, kata Samsul, maka tidak mungkin melaksanakan tahapannya. Dari hasil koordinasi ini, KPU kemudian mengeluarkan surat tersebut, bukan melarang atau memerintah KIP Aceh membatalkan tahapan.
“Yang ada menunda sementara sampai adanya koordinasi, kalau besok ada koordinasi langsung jalankan, tidak masalah, karena tidak dibatalkan tahapan oleh KPU,” ujarnya.
Samsul menyampaikan, keputusan tentang pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 tidak tergesa-gesa karena sudah dimulai dari Mei 2020. Bahkan, saat itu KIP Aceh sudah membuat perencanaannya.
Hambatan terbesar KIP Aceh melaksanakan tahapan Pilkada 2022 itu karena tidak memiliki anggaran. Sebenarnya, jauh dari sebelum tahapan ditetapkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh untuk menempuh jalur koordinasi terlebih dahulu.
“Kami anggaran tidak ada, kita berpengalaman begini, kalau di BTT itu bukan anggaran, nanti tahapan itu akan terganggu, tertunda, dan tidak akan jalan,” kata Samsul Bahri.[] Sumber: inews.id
Discussion about this post