Jumat, Maret 5, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home Politik

Haji Uma: Pemerintah Pusat Jangan Ciptakan Konflik Baru Terkait Pilkada Aceh

by Zulkifli Anwar
09/02/2021
in Politik
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, meminta pemerintah pusat untuk tetap komit terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 mendatang.

“Jika Pilkada Aceh tidak dilaksanakan tahun 2022 justru akan menciptakan konflik baru antara Pemerintah Aceh dengan Pusat,” ungkap Haji Uma.

BacaJuga

Gelar Silaturahmi, Al-Farlaky Ajak KPA/PA Bersatu Padu

PAN se-Aceh Akan Gelar Musda Secara Virtual

Ketua DPRA Minta Stakeholder di Aceh Bersinergi untuk Pilkada 2022

KPU Surati KIP Aceh untuk Hentikan Tahapan Pilkada, Samsul Bahri: Isinya Tak Melarang, Hanya Menunda

Sebab, menurut Haji Uma, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 sudah jelas diatur dalam pasal 65 (1) UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Selain itu, Haji Uma menilai jika Pilkada dilaksanakan serentak tahun 2024 dapat dipastikan Indonesia sama sekali belum siap. Belajar dari pengalaman Pemilu tahun 2019 lalu, sebanyak 894 petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

“Kejadian yang sama dengan jumlah korban jiwa yang lebih besar dapat dipastikan kembali terjadi, mengingat pelaksanaan Pilkada dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu legislative dan pemilihan Presiden/ Wakil Presiden. Jika itu terjadi, siapa yang akan bertanggungjawab,” ujar Haji Uma

Haji Uma mengingatkan Mendagri untuk tidak berkilah lidah dalam penafsiran pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 dengan menjadikan rujukan pasal 65 ayat 2 UUPA terkait masa jabatan dengan mengesampingkan pasal 65 ayat 1 UUPA, yang pada akhirnya nanti setelah melalui berbagai proses negosiasi dan advokasi tetap dapat dilaksanakan tahun 2022.[]

Tags: haji uma

Related Posts

Politik

Gelar Silaturahmi, Al-Farlaky Ajak KPA/PA Bersatu Padu

by Redaksi
22/02/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Timur - Semua elemen dari kader Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh (KPA), diminta untuk bersatu padu demi...

Read more

PAN se-Aceh Akan Gelar Musda Secara Virtual

21/02/2021

Ketua DPRA Minta Stakeholder di Aceh Bersinergi untuk Pilkada 2022

15/02/2021

KPU Surati KIP Aceh untuk Hentikan Tahapan Pilkada, Samsul Bahri: Isinya Tak Melarang, Hanya Menunda

15/02/2021
Next Post

Dua Pria Ditangkap di Aceh Utara, 0,5 Kilogram Sabu Diamankan

Polantas Aceh Utara Pasang Rambu Peringatan dan Lakukan Blue Light Patrol

Discussion about this post

Terbaru

News

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

by Bustami
05/03/2021
Headline

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

by Bustami
04/03/2021
News

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

by Bustami
04/03/2021
News

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

by Bustami
04/03/2021
News

Tuanku Muhammad Sayangkan Pembangunan IPAL Kembali Ingin Dilanjutkan

by Bustami
04/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In