MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (6/2/2021) malam. Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti 590 gram atau lebih 0,5 Kilogram sabu yang bernilai lebih dari Rp 300juta.
Dua pria yang ditangkap di dua lokasi terpisah itu berinisial MH (29) dan H (45).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan,” ungkap Darmawanto, Senin 8 Februari 2021.
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas terhadap dua pelaku yang melakukan serah terima sabu di halaman masjid.
Tersangka MH menyerahkan sabu pada tersangka H yang rencananya akan dijual pada orang lain. Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid.
“MH ditangkap di sebuah warung di Gampong Pucok Alue, sementara tersangka H ditangkap di rumahnya di Gampong Lueng Tuha dengan barang bukti 590 gram sabu. Keduanya sudah ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Darmawanto.[]
Discussion about this post