MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Politisi muda PA yang juga anggota DPRA daerah pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, terus melakukan berbagai langkah agar pertambangan minyak tradisional di Aceh, khususnya di Peureulak agar menjadi legal. Apalagi mampu menampung ribuan tenaga kerja, yang berimplikasi peningkatan ekonomi masyarakat
Beberapa waktu lalu dalam rapat penetapan Program Legislasi Badan Legislasi DPRA, Iskandar Al-Farlaky telah mengusulkan judul rancangan qanun terkait penambangan minyak dan gas rakyat Aceh masuk dalam prioritas pembahasan 2021.
“Ya benar, judul raqan ini sudah kami usulkan dalam prolega prioritas 2021,” ujar Al-Farlaky, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Februari 2021.
Kata dia, list judul rancangan qanun tersebut sudah dibawa dalam rapat kordinasi di DPRA, Banmus, dan juga akan segera dibawa dalam sidang paripurna pada Senin 8 Februari 2021 untuk ditetapkan dengan surat keputusan DPRA.
“Nanti akan ditunjuk alat kelengkapan mana yang akan membahasnya bersama tim Pemerintah Aceh,” jelas Iskandar.
Mantan aktivis mahasiswa ini menjelaskan, qanun itu sendiri dimaksudkan memuat norma, histori, dan juga kandungan pasal per pasal terkait penambangan rakyat di sektor minyak yang selama ini diklaim ilegal.
“Di UU Nomor 11 Tahun 2006 juga dengan jelas mengatur terkait pengelolaan sumber alam Aceh. Kita tinggal sesuaikan saja agar menjadi to make law, to legislate,” ungkap Iskandar.
Konon lagi, kata dia, secara fakta di lapangan saat ini ribuan orang menggantungkan nasib dari hasil aktifitas pengeboran minyak tradisional tersebut, bahkan tidak sedikit dari mereka merupakan para mantan gerilyawan GAM.
“Ini membuka sektor lapangan kerja, dan menekan angka kriminalitas. Nanti dalam qanun bisa diatur teknis dan aturan baku bagi lingkungan pengeboran,” pungkas Iskandar Al-Farlaky.
Discussion about this post