Selasa, Maret 2, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home Headline

Mahkamah Syar’iyah Jantho Ganjar 175 Bulan Penjara Pelaku Pemerkosa di Innova Reborn

Kejadian di Jalan Lhoknga-Leupung Aceh Besar

by Redaksi
29/01/2021
in Headline, News
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar – Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus pemerkosaan di dalam mobil Innova Reborn rental dengan uqubat penjara 175 bulan penjara.

Sidang yang digelar pada Kamis 28 Januari 2021 tersebut, Terdakwa berinisial RRM yang didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan jarimah pemerkosaan terhadap seorang gadis -sebut saja namanya Kamboja – dengan uqubat penjara 175 bulan penjara.

BacaJuga

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

Kabut Asap Landa Meulaboh

Kakek Lansia Asal Medan Meninggal Dunia Dihantam Bus di Aceh Utara

Majelis hakim yang memeriksa perkara, Siti Salwa, yang juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho selaku Ketua Majelis,  H Ridhwan dan Fadhlia, masing-masing bertindak sebagai hakim anggota memutuskan bahwa Terdakwa RRM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Kamboja.

Dalam putusan tersebut, terdakwa RRM menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 (tujuh) hari sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menerima.

Kronologis

Rabu  26 Agustus 2020 silam, tepatnya di Jalan Lhoknga-Leupung, Aceh Besar, terdakwa bertemu dengan Kamboja pada pukul 21. 30 Wib.

Terdakwa RRM menjemput Kamboja dengan menggunakan mobil Innova Reborn rental. Saat dijemput, terdakwa RRM bahkan sempat berpamitan dengan majikan Kamboja, dan ternyata sejak awal terdakwa RRM telah berniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap Kamboja. Kamboja dicekik, diancam lalu diperkosa dalam mobil tersebut meskipun telah melakukan perlawanan.

Setelah diperkosa, terdakwa RRM pun berjanji akan menikahi Kamboja. Keesokan harinya Kamboja pun melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya lalu melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib. Dan Kamboja adalah seorang pekerja rumah tangga.

Tags: Mahkamah Syar'iyah Jantho

Related Posts

Headline

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
01/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Tiga pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Jumat 26 Februari...

Read more

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

01/03/2021

Kabut Asap Landa Meulaboh

01/03/2021

Kakek Lansia Asal Medan Meninggal Dunia Dihantam Bus di Aceh Utara

01/03/2021
Next Post

Komisi I DPRK Banda Aceh Dorong Baitul Mal Lakukan Inovasi Pengelolaan Zakat

Tim WHO Minta China Tidak Hambat Investigasi Sumber Covid-19

Discussion about this post

Terbaru

Headline

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
01/03/2021
News

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

by Redaksi
01/03/2021
Headline

Kabut Asap Landa Meulaboh

by Redaksi
01/03/2021
Ekonomi

Sistem Keuangan Syariah Akan Menghapus Praktik Riba

by Redaksi
01/03/2021
Headline

Kakek Lansia Asal Medan Meninggal Dunia Dihantam Bus di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
01/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In