Kamis, Februari 25, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

Terpidana Korupsi Ditangkap Usai Empat Tahun Buron

by Redaksi
28/01/2021
in News
1 min read
0

Terpidana korupsi di Aceh (tengah) ditangkap Kejaksaan setelah menjadi buron 4 tahun. (Agus Setyadi/detikcom)

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang terpidana kasus korupsi di Aceh, Muammar Khadafi, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh setelah menjadi buron selama 4 tahun. Khadafi tersandung kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan.

“Terpidana ini buron lebih-kurang 4 tahun sejak 29 Maret 2016,” kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf kepada wartawan, Kamis 28 Januari 2021.

BacaJuga

Di Abdya, Abdullah Puteh Tinjau Sejumlah Lokasi Pemberdayaan Ekonomi

Edarkan Sabu, Tukang Becak ini Diringkus Tim Polres Langsa

Anggota DPRA Surati Gubernur Aceh Pertanyakan Kelanjutan Proyek Jalan Peureulak-Lokop-Galus

IAIN Langsa Dapat Dukungan Menjadi UIN

Khadafi ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Selatan di rumahnya siang tadi. Petugas sudah mengintai Khadafi sejak 3 pekan lalu.

Yusuf mengatakan Khadafi bersalah dalam kasus korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar pada 2008. Dalam kasus tersebut, ada kerugian negara senilai Rp 619 juta.

“Khadafi ini sebagai rekanan dalam kasus ini. Dia tidak menyelesaikan pekerjaan secara utuh, terjadi kekurangan pekerjaan. Ada aspek yang kurang,” jelas Yusuf.

Kasus kemudian bergulir hingga Pengadilan Negeri Aceh Selatan memvonis Khadafi 1 tahun penjara pada 6 Oktober 2010. Jaksa tidak terima putusan tersebut sehingga mengajukan permohonan banding hingga kasasi.

Mahkamah Agung memutuskan Khadafi dihukum 4 tahun penjara. Putusan itu diketuk 29 Maret 2016.

“Setelah ada putusan MA 29 Maret 2016, dia melarikan diri sehingga buron selama 4 tahun,” jelas Yusuf.[]

Sumber: Detik.com

Tags: Terpidana Korupsi

Related Posts

News

Di Abdya, Abdullah Puteh Tinjau Sejumlah Lokasi Pemberdayaan Ekonomi

by Zikirullah
24/02/2021
0

MEDIAACEH.CO, Blangpidie - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abdullah Puteh melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Barat...

Read more

Edarkan Sabu, Tukang Becak ini Diringkus Tim Polres Langsa

24/02/2021

Anggota DPRA Surati Gubernur Aceh Pertanyakan Kelanjutan Proyek Jalan Peureulak-Lokop-Galus

24/02/2021

IAIN Langsa Dapat Dukungan Menjadi UIN

22/02/2021
Next Post

Mahkamah Syar’iyah Jantho Ganjar 175 Bulan Penjara Pelaku Pemerkosa di Innova Reborn

Komisi I DPRK Banda Aceh Dorong Baitul Mal Lakukan Inovasi Pengelolaan Zakat

Discussion about this post

Terbaru

News

Di Abdya, Abdullah Puteh Tinjau Sejumlah Lokasi Pemberdayaan Ekonomi

by Zikirullah
24/02/2021
News

Edarkan Sabu, Tukang Becak ini Diringkus Tim Polres Langsa

by Fathorrahman
24/02/2021
Headline

Anggota DPRA Surati Gubernur Aceh Pertanyakan Kelanjutan Proyek Jalan Peureulak-Lokop-Galus

by Bustami
24/02/2021
News

IAIN Langsa Dapat Dukungan Menjadi UIN

by Fathorrahman
22/02/2021
Politik

Gelar Silaturahmi, Al-Farlaky Ajak KPA/PA Bersatu Padu

by Redaksi
22/02/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In