MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara memberikan asimilasi kepada 19 Narapidana (Napi), Senin 25 Januari 2021, siang. Dari total 452 warga binaan, saat ini tersisa 433 orang.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH kepada mediaaceh.co, Senin 25 Januari 2021, mengatakan pemberian asimilasi ini sesuai dengan Permen Nomor 32 Tahun 2020 dengan syarat telah menjalani setengah masa pidana minimal sampai akhir Juni.
“Yang diberikan asimilasi hari ini 19 warga binaan, satu di antaranya perempuan,” kata Yusnaidi.
Harapan kepada warga binaan yang mendapat pembebasan asimilasi, Yusnaidi menyebutkan, sesuai dengan arahan yang telah disampaikan bahwa ini bukan bebas murni.
“Ini adalah bebas covid untuk asimilasi di rumah, jadi harap gunakan ini dengan menghabiskan waktu bersana keluarga. Bagi yang sudah punya keluarga dengan anak dan istri, bagi yang belum berkeluarga bersama orang tua,” ujarnya.
Yusnaidi berharap, bagi yang mendapat asimilasi agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum sebelumya, karena kasus ini saja belum selesai.
“Jumlah warga binaan sebelumnya mencapai 452 orang, kini berkurang menjadi 433 orang. Ini masih dalam kategori over, namun kami tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan SOP dan juga tetap menggunakan Prokes Covid-19,” pungkas Yusnaidi.[]
Discussion about this post