Jumat, Maret 5, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News
Home News

Kapolri Keluarkan 3 Maklumat Terkait FPI

by Redaksi
02/01/2021
in News
2 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat berisi pelarangan Front Pembela Islam (FPI). Semua orang dilarang menggunakan simbol FPI. Kegiatan FPI juga dihentikan.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken Idham Azis pada Jumat 1 Januari 2021.

BacaJuga

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI. Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 30 Desember 2020.

Ada sejumlah alasan yang dikemukakan pemerintah hingga melarang FPI. Adapun alasan pemerintah melarang FPI di antaranya FPI dianggap melakukan kegiatan yang melanggar, FPI dinilai telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019. Bahkan pemerintah juga sempat menunjukkan video imam besar FPI Habib Rizieq Shihab soal dukungan FPI kepada ISIS.

Berikut poin-poin Maklumat:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan di laksanakan sebagaimana mestinya.

Sumber: Detik

Tags: fpiMaklumat Kapolri

Related Posts

News

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

by Bustami
05/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, melaksanakan reses...

Read more

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

04/03/2021

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

04/03/2021

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

04/03/2021
Next Post

Iran Akan Perkaya Uranium Hingga 20 Persen

Maklumat Kapolri Langgar Konstitusi, Berikut Penjelasannya

Discussion about this post

Terbaru

News

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

by Bustami
05/03/2021
Headline

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

by Bustami
04/03/2021
News

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

by Bustami
04/03/2021
News

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

by Bustami
04/03/2021
News

Tuanku Muhammad Sayangkan Pembangunan IPAL Kembali Ingin Dilanjutkan

by Bustami
04/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In