MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat berisi pelarangan Front Pembela Islam (FPI). Semua orang dilarang menggunakan simbol FPI. Kegiatan FPI juga dihentikan.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken Idham Azis pada Jumat 1 Januari 2021.
Pemerintah telah resmi melarang kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI. Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 30 Desember 2020.
Ada sejumlah alasan yang dikemukakan pemerintah hingga melarang FPI. Adapun alasan pemerintah melarang FPI di antaranya FPI dianggap melakukan kegiatan yang melanggar, FPI dinilai telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019. Bahkan pemerintah juga sempat menunjukkan video imam besar FPI Habib Rizieq Shihab soal dukungan FPI kepada ISIS.
Berikut poin-poin Maklumat:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan di laksanakan sebagaimana mestinya.
Sumber: Detik
Discussion about this post